SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang berencana menambah titik parkir elektronik di Semarang untuk mendongkrak retribusi.
Penambahan titik parkir elektronik untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira Arga Nugraha menyampaikan, sejauh ini tercatat sudah sekitar 400 titik parkir elektronik di Semarang.
Pihaknya terus mendorong agar titik parkir elektronik bisa mencapai 500 titik parkir. Pihaknya akan menambah titik-titik yang belum terjamah parkir elektronik Semarang.
Terbaru, rencananya akan menambah titik parkir elektronik di lima puskesmas. Kemudian, wilayah potensial juga mulai ia tambah, salah satunya yakni di daerah Tembalang.
“Di Tembalang sudah ada tapi belum optimal kami tambah lagi,” ucap Gama.
Selain itu, pihaknya menambah titik-titik di ruas jalan kota yang potensi di tarik parkir pada malam hari. Termasuk menjadikan kawasan Depok sebagai lokasi percontohan parkir elektronik.
Di wilayah tersebut sudah berlaku penerapan parkir elektronik. “Kemarin sudah sekitar 400an. Ini kami dorong jadi 500an,” ucapnya.
Menurutnya, penerapan parkir eletronik di Kota Semarang menberikan dampak yang baik terhadap pendapatan retribusi sektor parkir.
Hingga kini, pihaknya masih terus berusaha melakukan optimalisasi parkir elektronik di Kota Lunlka. “Kami lihat parkir elektronik hasilnya lebih baik dari pada parkir manual,” ucapnya.
Titik Parkir Elektronik Semarang
Sebelumnya, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, pendapatan retribusi parkir di Kota Semarang belum maksimal.
Hingga akhir Juli lalu, capaian retribusi parkir baru 30 persen. Pihaknya akan mengevaluasi seluruh OPD yang menghasilkan pendapatan retribusi. Termasuk parkir yang di bawah naungan Dinas Perhubungan.
“Bocornya besar sekali. Mereka buat sendiri (targetnya) saja tidak pernah tercapai. Ini masih 30 persen. Makanya, bagaimana upayanya besok kami lakukan evaluasi lagi agar bsa tercapai retribusi tersebut,” papar Ita, sapaannya.
Ita menyampaikan, pungutan parkir di luar juru pungut yang terdaftar di Dinas Perhubungan merupakan kategori pungutan liar (pungli).
Pemerintah Kota Semarang terus melakukan pembinaan dan monitoring hal itu. Ia pun mengingatkan Perhubungan untuk mengkaji titik larangan parkir untuk bisa di legalkan jika tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Selama ini, fenomena parkir di tempat larangan parkir masih sering terjadi masyarakat dan tentu ada penarikan juru parkir liar.
“Kalau sudah jadi titik yang tidah usah ada larangan, ya sudah sekaligus di legalkan saja. Kalau melarang tapi di situ tetap parkir, masuknya bukan PAD Kota Semarang,” jelasnya.
Tak hanya retribusi parkir, Ita juga menyoroti beberapa retribusi yang tidak pernah tercapai antara lain retribusi pedagang di bawah naungan Dinas Perdagangan. Serta retribusi sampah yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan retribusi yang di tarik melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Yang besar-besar ada tiga. DLH hampir masuk. Yang di pacu ada dua yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan,” sebutnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





