Hukum & Kriminal

Tok! Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Suaminya 7 Tahun Bui

×

Tok! Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Suaminya 7 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ita Vonis
Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita (kerudung merah muda), dan Alwin Basri, suaminya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025. (Ellya/beritajateng.tv)

“Menghukum terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Hal yang memberatkan dan meringankan vonis Mbak Ita dan Alwin Basri

Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan bagi keduanya. Yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif, tidak pernah menjalani hukuman dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” sebut Gatot.

Selain itu, hakim juga menyebut hal lain yang meringankan yakni karena Mbak Ita mendapat banyak penghargaan dalam memajukan Kota Semarang di tingkat nasional dan Internasional.

Begitu pula Alwin, hakim pun menyebut Alwin juga mendapat penghargaan ketika duduk di kursi legislatif.

Dengan vonis ini, kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tetap menerima putusan. “Pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum.

BACA JUGA: Vonis Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri 27 Agustus, KPK Tuntut 6 dan 8 Tahun Bui

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta terdakwa Mbak Ita enam tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp683,2 juta.

Sementara suaminya, Alwin Basri, mendapat hukuman hukuman lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU KPK delapan tahun penjara. Termasuk denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp4 miliar.

Dalam rangkaian kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis bersalah Rachmat Utama Djangkar dan Martono selaku pihak swasta pemberi suap atau gratifikasi ke Mbak Ita dan Alwin.

Rachmat dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dalam sidang Senin, 30 Juni 2025. Sementara Martono dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dan bayar uang pengganti Rp245,7 juta. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan