“Nah kalau saya dibilang relawan, itu bukan relawan. Karena itu pekerja kerja murni sebenarnya, tapi yang tidak dikontrak,” tegasnya.
ARPI Sebut Status Relawan Berpotensi Langgar UU Ketenagakerjaan
Dani menilai status pekerja SPPG saat ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia merujuk pada definisi pekerja atau buruh yang menerima perintah, menjalankan pekerjaan, serta memperoleh upah dari pemberi kerja.
Menurutnya, seluruh unsur tersebut telah melekat pada pekerja dapur MBG.
“Kalau itu jelas loh, itu melanggar. Kenapa? Dalam Undang-Undang 13 soal Ketenagakerjaan menyatakan bahwasanya yang dikatakan buruh adalah mereka yang menerima perintah, mereka menerima upah, dapat pekerjaan dan upah,” terang Dani.
Ia menegaskan pihak yang menyebut pekerja SPPG sebagai buruh bukan dirinya secara pribadi, melainkan definisi yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar tersebut, Dani menilai pekerja SPPG layak memperoleh status yang lebih jelas daripada sekadar relawan.
“Relawan tersebut menerima perintah, menerima pekerjaan dan upah. Yang bilang bukan saya, tapi itu undang-undang yang berlaku. Maka siapapun yang menerima perintah, menerima pekerjaan dan upah adalah buruh atau pekerja. Maka tidak layak mereka disebut relawan,” lanjutnya.
Soroti Risiko Keselamatan Kerja di Dapur MBG
Selain persoalan status kerja, ARPI juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dapur MBG. Dani menyebut pekerja SPPG harus menjalankan aktivitas memasak dalam waktu yang panjang dan serba cepat demi memenuhi target distribusi makanan setiap hari.
Menurutnya, ritme kerja tersebut berpotensi memunculkan berbagai risiko keselamatan kerja apabila tidak beserta perlindungan yang memadai.
“Harus [dilindungi], harus, karena mereka bekerja itu di dalam kondisi yang sangat-sangat cepat, dari malam sampai pagi. Dia harus cepat-cepat, akhirnya apa? Bisa berdampak potensi kebakaran atau kecelakaan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di dapur MBG.





