“Terus siapa yang menanggung hidupnya mereka? Jangan sampai ketika MBG ini dijadikan dasar untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, malah rakyatnya enggak sejahtera. Malah rakyatnya jadi menderita,” tegas Dani.
Dani juga menyinggung petunjuk pelaksanaan program MBG yang menurutnya telah mengalokasikan anggaran operasional untuk perlindungan keselamatan kerja.
“Dalam juklak itu ada aturannya. Rp15 ribu itu ada bagiannya. Rp10 ribu buat MBG, Rp2 ribu buat yayasan dan Rp3 ribuitu untuk operasional dan termasuk perlindungan keselamatan kerja. Tapi hari ini belum terlaksanakan,” jelasnya.
Pertanyakan Siapa Pemberi Kontrak Kerja Pekerja SPPG
Dani melihat hingga saat ini masih terdapat banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait hubungan kerja para pekerja SPPG.
Salah satunya menyangkut pihak yang sebenarnya bertanggung jawab memberikan kontrak kerja kepada para pekerja dapur MBG. Baginya, kejelasan hubungan kerja menjadi penting untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Satu, dia harus punya perintah. Perintah itu berdasarkan satu ada MoU. Apa kesepakatan kerja mereka itu? Relawan atau apa? Kita belum tahu. Saya juga belum pernah melihat itu,” katanya.
Selain itu, pihaknya turut mempertanyakan uraian tugas serta durasi kerja yang menjadi dasar hubungan kerja para pekerja SPPG.
“Yang kedua, setelah itu mendapat pekerjaan. Apa job desk-nya dia sebenarnya? Dan berapa lama dia job desk-nya seperti itu?” ujar Dani.
BACA JUGA: Peternak Ayam Petelur Jateng Protes Ada Dapur MBG Beli Telur Rp21 Ribu per Kg, Padahal Harga Acuan Pemerintah Rp26.500
Ia menilai pemerintah maupun pengelola program perlu memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap hubungan kerja tersebut.
“Pertanyaannya adalah yang memberikan PKWT atau mungkin kontrak itu siapa? BGN-nya atau yayasannya atau pengelolanya? Ini masih tanda tanya dan sampai sekarang belum bisa dijawab,” tandas Dani. (*)
Editor: Farah Nazila





