Jateng

Tolak Istilah Relawan, ARPI Desak BGN Beri Kontrak Resmi dan Jaminan Keselamatan Pekerja Dapur MBG

×

Tolak Istilah Relawan, ARPI Desak BGN Beri Kontrak Resmi dan Jaminan Keselamatan Pekerja Dapur MBG

Sebarkan artikel ini
arpi dani eko mulyono
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Mulyono saat menghadiri audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menuding Badan Gizi Nasional (BGN) melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait status pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka menilai, pemerintah menggunakan istilah ‘relawan’ untuk pekerja yang sejatinya memenuhi kualifikasi sebagai buruh murni tersebut. Penggunaan nomenklatur relawan dengan upah harian tetap sebesar Rp150.000 itu mereka sebut upaya pemerintah menghindari kewajiban kontrak kerja normatif.

Padahal, para pekerja dapur tersebut menghadapi risiko keselamatan kerja yang tinggi karena harus merampungkan proses memasak sejak malam hingga pagi buta.

Koordinator ARPI, Dani Eko Mulyono, menilai status relawan yang saat ini melekat pada pekerja SPPG tidak sesuai dengan praktik kerja yang berlangsung di lapangan.

Menurutnya, pekerja dapur MBG menerima pekerjaan, menjalankan perintah, serta memperoleh upah tetap setiap hari. Kondisi tersebut, menurut Dani, lebih tepat masuk dalam kategori hubungan kerja daripada aktivitas kerelawanan.

BACA JUGA: Bara Puan Minta Program MBG Berhenti, Banyak Kasus Keracunan dan Evaluasi Tak Pernah Tuntas

Hal itu Dani ungkap usai menghadiri audiensi dengan Pemprov Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 24 Juni 2026 sore.

“Kalau relawan itu adalah dua hal agak sedikit aneh antara Kementerian Tenaga Kerja dengan BGN. Kementerian Tenaga Kerja sudah punya undang-undang sendiri, undang-undang ketenagakerjaan, tapi BGN membuat ulah baru, menyebutkan namanya relawan dengan catatan pembayaran per hari,” ujar Dani.

Dani mengatakan, relawan pada umumnya tidak menerima upah tetap sebagaimana pekerja formal. Sementara dalam skema SPPG, para pekerja memperoleh bayaran harian yang nilainya sudah ditentukan.

“Dalam proses tersebut tidak ada merah relawan. Karena apa? Karena upah itu tetap. Kecuali kalau ada insentif itu berbeda, tapi ini tetap sehari Rp150 ribu. Maka dikatakan nilai upah itu nilai tetap,” tutur Dani.

Oleh sebab itu, Dani menilai penggunaan istilah relawan tidak tepat.