SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menuding Badan Gizi Nasional (BGN) melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait status pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka menilai, pemerintah menggunakan istilah ‘relawan’ untuk pekerja yang sejatinya memenuhi kualifikasi sebagai buruh murni tersebut. Penggunaan nomenklatur relawan dengan upah harian tetap sebesar Rp150.000 itu mereka sebut upaya pemerintah menghindari kewajiban kontrak kerja normatif.
Padahal, para pekerja dapur tersebut menghadapi risiko keselamatan kerja yang tinggi karena harus merampungkan proses memasak sejak malam hingga pagi buta.
Koordinator ARPI, Dani Eko Mulyono, menilai status relawan yang saat ini melekat pada pekerja SPPG tidak sesuai dengan praktik kerja yang berlangsung di lapangan.
Menurutnya, pekerja dapur MBG menerima pekerjaan, menjalankan perintah, serta memperoleh upah tetap setiap hari. Kondisi tersebut, menurut Dani, lebih tepat masuk dalam kategori hubungan kerja daripada aktivitas kerelawanan.
BACA JUGA: Bara Puan Minta Program MBG Berhenti, Banyak Kasus Keracunan dan Evaluasi Tak Pernah Tuntas
Hal itu Dani ungkap usai menghadiri audiensi dengan Pemprov Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 24 Juni 2026 sore.
“Kalau relawan itu adalah dua hal agak sedikit aneh antara Kementerian Tenaga Kerja dengan BGN. Kementerian Tenaga Kerja sudah punya undang-undang sendiri, undang-undang ketenagakerjaan, tapi BGN membuat ulah baru, menyebutkan namanya relawan dengan catatan pembayaran per hari,” ujar Dani.
Dani mengatakan, relawan pada umumnya tidak menerima upah tetap sebagaimana pekerja formal. Sementara dalam skema SPPG, para pekerja memperoleh bayaran harian yang nilainya sudah ditentukan.
“Dalam proses tersebut tidak ada merah relawan. Karena apa? Karena upah itu tetap. Kecuali kalau ada insentif itu berbeda, tapi ini tetap sehari Rp150 ribu. Maka dikatakan nilai upah itu nilai tetap,” tutur Dani.
Oleh sebab itu, Dani menilai penggunaan istilah relawan tidak tepat.
“Nah kalau saya dibilang relawan, itu bukan relawan. Karena itu pekerja kerja murni sebenarnya, tapi yang tidak dikontrak,” tegasnya.
ARPI Sebut Status Relawan Berpotensi Langgar UU Ketenagakerjaan
Dani menilai status pekerja SPPG saat ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia merujuk pada definisi pekerja atau buruh yang menerima perintah, menjalankan pekerjaan, serta memperoleh upah dari pemberi kerja.
Menurutnya, seluruh unsur tersebut telah melekat pada pekerja dapur MBG.
“Kalau itu jelas loh, itu melanggar. Kenapa? Dalam Undang-Undang 13 soal Ketenagakerjaan menyatakan bahwasanya yang dikatakan buruh adalah mereka yang menerima perintah, mereka menerima upah, dapat pekerjaan dan upah,” terang Dani.
Ia menegaskan pihak yang menyebut pekerja SPPG sebagai buruh bukan dirinya secara pribadi, melainkan definisi yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar tersebut, Dani menilai pekerja SPPG layak memperoleh status yang lebih jelas daripada sekadar relawan.
“Relawan tersebut menerima perintah, menerima pekerjaan dan upah. Yang bilang bukan saya, tapi itu undang-undang yang berlaku. Maka siapapun yang menerima perintah, menerima pekerjaan dan upah adalah buruh atau pekerja. Maka tidak layak mereka disebut relawan,” lanjutnya.
Soroti Risiko Keselamatan Kerja di Dapur MBG
Selain persoalan status kerja, ARPI juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dapur MBG. Dani menyebut pekerja SPPG harus menjalankan aktivitas memasak dalam waktu yang panjang dan serba cepat demi memenuhi target distribusi makanan setiap hari.
Menurutnya, ritme kerja tersebut berpotensi memunculkan berbagai risiko keselamatan kerja apabila tidak beserta perlindungan yang memadai.
“Harus [dilindungi], harus, karena mereka bekerja itu di dalam kondisi yang sangat-sangat cepat, dari malam sampai pagi. Dia harus cepat-cepat, akhirnya apa? Bisa berdampak potensi kebakaran atau kecelakaan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di dapur MBG.
“Terus siapa yang menanggung hidupnya mereka? Jangan sampai ketika MBG ini dijadikan dasar untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, malah rakyatnya enggak sejahtera. Malah rakyatnya jadi menderita,” tegas Dani.
Dani juga menyinggung petunjuk pelaksanaan program MBG yang menurutnya telah mengalokasikan anggaran operasional untuk perlindungan keselamatan kerja.
“Dalam juklak itu ada aturannya. Rp15 ribu itu ada bagiannya. Rp10 ribu buat MBG, Rp2 ribu buat yayasan dan Rp3 ribuitu untuk operasional dan termasuk perlindungan keselamatan kerja. Tapi hari ini belum terlaksanakan,” jelasnya.
Pertanyakan Siapa Pemberi Kontrak Kerja Pekerja SPPG
Dani melihat hingga saat ini masih terdapat banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait hubungan kerja para pekerja SPPG.
Salah satunya menyangkut pihak yang sebenarnya bertanggung jawab memberikan kontrak kerja kepada para pekerja dapur MBG. Baginya, kejelasan hubungan kerja menjadi penting untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Satu, dia harus punya perintah. Perintah itu berdasarkan satu ada MoU. Apa kesepakatan kerja mereka itu? Relawan atau apa? Kita belum tahu. Saya juga belum pernah melihat itu,” katanya.
Selain itu, pihaknya turut mempertanyakan uraian tugas serta durasi kerja yang menjadi dasar hubungan kerja para pekerja SPPG.
“Yang kedua, setelah itu mendapat pekerjaan. Apa job desk-nya dia sebenarnya? Dan berapa lama dia job desk-nya seperti itu?” ujar Dani.
BACA JUGA: Peternak Ayam Petelur Jateng Protes Ada Dapur MBG Beli Telur Rp21 Ribu per Kg, Padahal Harga Acuan Pemerintah Rp26.500
Ia menilai pemerintah maupun pengelola program perlu memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap hubungan kerja tersebut.
“Pertanyaannya adalah yang memberikan PKWT atau mungkin kontrak itu siapa? BGN-nya atau yayasannya atau pengelolanya? Ini masih tanda tanya dan sampai sekarang belum bisa dijawab,” tandas Dani. (*)
Editor: Farah Nazila





