Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Tolak Kebijakan Larangan Study Tour, Pengusaha Bus Jepara PO Bejeu: Tak Adil Bagi yang Berizin

×

Tolak Kebijakan Larangan Study Tour, Pengusaha Bus Jepara PO Bejeu: Tak Adil Bagi yang Berizin

Sebarkan artikel ini
cabup jepara | study tour larangan
Pemilik PO. Bejeu, M Iqbal (kiri) dan Utusan Jadug Trimulyo Ainul Amri, Agung saat mengambil formulir pendaftaran Cabup/Cawabup Kabupaten Jepara di Panti Marhaen, Kota Semarang, Senin 27 Mei 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengevaluasi perizinan dan mampu menindak pihaknya yang sembrono melakukan bisnis PO tanpa izin.

“Yang tidak berizin itu tidak terlihat. Nah, ini harus ada formula khusus yang bisa menyentuh yang tidak berizin, rata-rata kan bodong itu yang kejadian laka itu,” bebernya.

Lebih lanjut, Iqbal juga meminta masyarakat agar dapat lebih kritis memastikan bus sewaan dalam kondisi baik dan telah mengantongi izin dari pemerintah. Hal itu menurutnya penting untuk mencegah kejadian yang tidak-tidak.

BACA JUGA: Kritik Larangan Study Tour, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Dampaknya Besar, Jangan Pikir Ego Sektoral

Iqbal menambahkan, pemerintah sendiri telah membuat regulasi perihal usia bus berdasarkan fungsinya.

“Untuk usia bus pariwisata itu sampai 15 tahun dan untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP) itu 25 tahun,” bebernya.

Namun, ia mengaku masih perlu pengecekan mengingat setiap PO tidak sama dalam merawat armada yang ia miliki. Tak terkecuali bagi sejumlah PO yang mengubah bodi hingga mesin secara ilegal.

“Yang jadi masalah kan bus yang merubah struktur bodi, handling-nya gimana, bodyroll-nya seperti apa. Seperti itu pasti merubah kalau perihal pertanyaannya itu [umur]. Kalau mesinnya tua, tapi rawatnya bagus, seperti manusia, kalau kita hidup dirawat dengan baik,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan