SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah baru menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari tiga partai politik. Sementara itu, 15 parpol lainnya pihaknya kembalikan lantaran belum memenuhi persyaratan.
Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz, menyebut, masing-masing parpol telah melaporkan LADK melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
Menurut Machruz, waktu pelaporan paling lambat ialah pada Minggu, 7 Januari 2024 lalu. Setelah mencermati, KPU Jateng mengembalikan LADK kepada 15 parpol peserta Pemilu 2024 untuk segera revisi.
Adapun 15 parpol tersebut ialah PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
BACA JUGA: Pendaftar Pengawas TPS Lampaui Target, Bawaslu Jateng: Tembus 132 Ribu Orang, Brebes Terbanyak
“Jadi tiga parpol sesuai, langsung terima. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), kemudian Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sisanya ini proses dikembalikan lagi,” ujar Machruz saat beritajateng.tv temui di Hotel Quest Kota Semarang, Kamis, 11 Januari 2024.
Menurutnya, penolakan itu berkaitan dengan administrasi yang belum lengkap. Sehingga, lanjut Machruz, sebanyak 15 parpol itu harus melakukan perbaikan LADK hingga Jumat, 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
“Dari hasil pencermatan memang ada yang kami kembalikan sampai tanggal 12 Januari 2024, masa-masa dia (parpol) melakukan perbaikan. Mereka punya waktu lima hari,” imbuhnya.
KPU Jateng belum bisa ungkap Laporan Awal Dana Kampanye tiap parpol
Terkait jumlah Laporan Awal Dana Kampanye yang masing-masing parpol laporkan, Machruz belum bisa mengungkapkan besarannya. Machruz mengungkap, KPU Jateng akan mengumumkan usai masa perbaikan selesai, tepatnya pada Sabtu, 13 Januari 2024.
“Mereka masih punya waktu melakukan perbaikan, nanti akan kami umumkan di tanggal 13 Januari 2024,” tegasnya.
Sementara itu, untuk DPD RI Dapil Jateng, Machruz menyebut baru tujuh calon yang Laporan Awal Dana Kampanye-nya KPU Jateng terima.
“Untuk DPD, dari 11 orang total yang dikembalikan ada empat, yaitu Bambang Sutrisno, Ahmad Baligh Muadi, Lamaatus Shibah Dimyati Rois, dan Taj Yasin,” terangnya.
Lebih lanjut, Machruz menuturkan bahwa dana kampanye parpol untuk Pemilu 2024 bersumber dari keuangan partai, sumbangan perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




