Ia berharap bahwa aksi unjuk rasa tersebut dapat menjadi sarana efektif untuk mengkritisi rencana kebijakan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa aksi damai dan protes tergelar untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia. Mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhilah, menyoroti bahwa RUU Kesehatan berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat.
Menurutnya, RUU Kesehatan juga berpotensi memicu kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan. (*)