BACA JUGA: Adi Prayitno soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Rekonsiliasi Politik Baru Capai PDIP, Belum Sentuh Anak Abah
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi terkait impor gula yang disebut jaksa merugikan negara Rp 578 miliar.
Setelah melalui proses persidangan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Kemudian, setelah Presiden Prabowo Subianto memberinya abolisi, ia bebas dari tahanan pada 1 Agustus 2025 kemarin. (*)