Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak Sudewo untuk publik pilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Akan tetapi, dalam putusan yang hakim bacakan, tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sudewo.
Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Sudewo
Dalam pertimbangan pemidanaan, majelis hakim menyebut perbuatan Sudewo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Posisi Sudewo sebagai pejabat publik juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Hakim menilai perbuatan tersebut berkaitan dengan kapasitas Sudewo sebagai anggota DPR RI ketika menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu sebagai kepala pemerintahan Kabupaten Pati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Edwin.
BACA JUGA: Fadia A Rafiq Kena Tuntutan 5 Tahun Penjara Plus Rp2,69 miliar, Hakim Bilang Begini
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Sudewo mencederai kredibilitas pemerintah serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sementara itu, keadaan yang meringankan Sudewo, yakni belum pernah kena hukuman dalam perkara pidana.
Sudewo Pikir-pikir Terhadap Vonis
akim Ketua Edwin Pudyono memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Sudewo kemudian berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, Yupen Hadi, Sudewo mengatakan belum mengambil keputusan dan memilih pikir-pikir terlebih dahulu.
“Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, terdakwa memutuskan pikir-pikir dulu. Nanti keputusannya akan kami beritahukan dalam waktu yang yang kami tentukan,” kata Yupen.
Hakim kemudian menjelaskan hak Sudewo untuk mempelajari putusan dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Diaz A Abidin





