Hukum & Kriminal

Fadia A Rafiq Kena Tuntutan 5 Tahun Penjara Plus Rp2,69 miliar, Hakim Bilang Begini

×

Fadia A Rafiq Kena Tuntutan 5 Tahun Penjara Plus Rp2,69 miliar, Hakim Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq
Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 24 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq mendapat tuntutan pidana oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penjara selama lima tahun penjara.

Pembacaan tuntutan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 24 September 2026.

Selain pidana penjara, Fadia A Rafiq juga harus membayar denda Rp250 juta dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,69 miliar.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Rafiq dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dia bayar maka ganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” kata Agus Subagya saat membacakan amar tuntutan.

Dua Dakwaan untuk Fadia

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.

Dakwaan kesatu menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Blak-blakan Punya Utang Rp11,5 M, Beli Rumah di Sambiroto Semarang Pakai Uang Pinjaman

Sementara dakwaan kedua, menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Di mana berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang teranggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.

“Berdasarkan pembuktian pada unsur-unsur dakwaan kesatu dan kedua, penuntut umum berkesimpulan bahwa pembuktian dakwaan kesatu dan kedua telah secara sah menurut hukum,” kata JPU Agus Subagya.

Uang Pengganti Rp2,69 Miliar

Usai persidangan, Agus Subagya, mengatakanm, uang pengganti Rp2,69 miliar yang tuntutannya kepada Fadia berkaitan dengan perkara gratifikasi.

“Nominal Rp2,69 miliar itu dari Pasal 12B yang gratifikasi. Kalau yang 12 huruf i kita enggak ada uang pengganti,” katanya.