SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026.
Putusan atau vonis majelis hakim terhadap Sudewo terkait perkara korupsi pengisian perangkat desa dan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA: Dijaga Ketat Polisi, Massa Pendukung dari Pati Doakan Agar Vonis Bebas: Bebaskan Haji Sudewo Ya Allah
Majelis hakim menyatakan, Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya, Sudewo dapat hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Selain itu, dia wajib membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda tersebut dapat dia ganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim memvonis Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi uang pengganti dari dua bagian dakwaan. Pertama Rp1.371.500.000 pada dakwaan kesatu pertama dan Rp2.140.000.000 pada dakwaan kedua.
Hakim menetapkan pembayaran uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak Sudewo bayar, harta bendanya dapat kejaksaan sita dan lelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara selama dua tahun,” kata Edwin.
BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan Hukum Sudewo, Polrestabes Semarang Kerahkan 1.610 Personel
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak Sudewo untuk publik pilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Akan tetapi, dalam putusan yang hakim bacakan, tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sudewo.
Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Sudewo
Dalam pertimbangan pemidanaan, majelis hakim menyebut perbuatan Sudewo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Posisi Sudewo sebagai pejabat publik juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Hakim menilai perbuatan tersebut berkaitan dengan kapasitas Sudewo sebagai anggota DPR RI ketika menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu sebagai kepala pemerintahan Kabupaten Pati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Edwin.
BACA JUGA: Fadia A Rafiq Kena Tuntutan 5 Tahun Penjara Plus Rp2,69 miliar, Hakim Bilang Begini
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Sudewo mencederai kredibilitas pemerintah serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sementara itu, keadaan yang meringankan Sudewo, yakni belum pernah kena hukuman dalam perkara pidana.
Sudewo Pikir-pikir Terhadap Vonis
akim Ketua Edwin Pudyono memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Sudewo kemudian berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, Yupen Hadi, Sudewo mengatakan belum mengambil keputusan dan memilih pikir-pikir terlebih dahulu.
“Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, terdakwa memutuskan pikir-pikir dulu. Nanti keputusannya akan kami beritahukan dalam waktu yang yang kami tentukan,” kata Yupen.
Hakim kemudian menjelaskan hak Sudewo untuk mempelajari putusan dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Diaz A Abidin





