TP2DD Kudus Perluas Digitalisasi Belanja Daerah Lewat Implementasi Kartu Kredit
Yaitu Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 perihal Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Chabibie menjelaskan, ketiga inisiasi tersebut saling berkaitan untuk mendorong digitalisasi baik dari sisi pengelolaan basis data dan layanan tata kelola pemerintah. Agar terintegrasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Digitalisasi dapat membantu pemerintah daerah dalam mempertajam analisa dan evaluasi berdasarkan basis data yang berdampak pada peningkatan layanan publik,” ujar Chabibie.
Lebih lanjut Chabibie menjelaskan, apabila Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah berlaku maka transaksi belanja daerah akan tercatat dan semakin govern. (*)
Editor: Elly Amaliyah