Jateng

TPA Blondo Beroperasi 16 Tahun Tanpa IPAL, DPRD Nilai DLH Lalai

×

TPA Blondo Beroperasi 16 Tahun Tanpa IPAL, DPRD Nilai DLH Lalai

Sebarkan artikel ini
dprd kabupaten semarang
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang meninjau aliran sungai Bade di lingkungan Dusun Jrukung, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Senin 22 Desember 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Pemerintah daerah harusnya konsisten dan berkomitmen, setelah adanya Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau Perda Pengelolaan Limbah B3.

“Ini kan jadi ironis, DLH ini ngoprak-oprak perusahaan untuk punya IPAL yang baik. Tetapi DLH sendiri tidak mempunyai dan bahkan menjadi sumber pencemaran,” tandas Wisnu didampingi anggota Komisi C, Abdullah HS.

Terpisah, Sekretaris DLH Kabupaten Semarang, Agung Pangarso juga mengakui, pengelolaan TPA Blondo masih open dumping. Hal itu seharusnya sudah tidak di perbolehkan.

Agung juga mengakui IPAL untuk mengelola lindi di TPA Blondo ini memang belum ada. Sehingga upaya sementara yang DLH lakukan adalah penanganan darurat dengan beberapa kolam penampungan dan pengolahan sederhana.

BACA JUGA: Pengacara Asal Pati Laporkan Akun Youtube Pertapa Kendeng TV Atas Pencemaran Nama Baik

Tetapi hasilnya memang belum memenuhi baku mutu yang di persyaratkan. Oleh karena itu IPAL TPA Blondo ini akan terus DLH Kabupaten Semarang upayakan.

Saat ini sudah tahap proses Detail Engineering Design (DED) untuk IPAL. Maka tindak lanjut berikutnya akan berkonsultasi dengan DPRD mauoun Komisi C terkait dengan kebijakan penganggarannya.

Sehingga pembangunan IPAL di TPA Blondo bisa segera terwujudkan. “Supaya lindi atau licit yang terhasilkan dari TPA Blondo bisa segera diolah sesuai dengan baku mutu,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan