SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pengacara asal Pati, Jawa Tengah melaporkan pemilik akun YouTube Pertapa Kendeng TV ke Direktorat Siber Polda Jateng atas pencemaran nama baik melanggar UU ITE.
Ialah Nursid Warsono Setiawan yang merupakan seorang pengacara asal Pati ini merasa dirugikan dengan pemberitaan pencemaran nama baik yang telah diunggah oleh akun Youtube Pertapa Kendeng TV tersebut. Dalam isi konten Youtube tersebut dirinya dituduh mencuri kayu jati dan menjualnya.
Kuasa hukum terlapor, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana, SH, MH menerangkan bahwa klien Nursid Warsono Setiawan melakukan laporan pencemaran nama baik pasal 27 A UU ITE ke Direktorat Siber Polda Jateng.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, KONI Jawa Tengah Layangkan Somasi ke Atlet Triathlon
“Kami kuasa hukum mendampingi klien kami Nursid Warsono Setiawan yang merupakan pengacara asal Pati. Hari ini telah melaporkan akun Youtube Pertapa kendeng tv dan Saudara EL terkait pemberitaan online berupa video di chanel Youtube. Di mana ada opini menggiring seolah-olah pelapor adalah seorang pencuri kayu jati,” kata dia.
Padahal, lanjutnya, sesuai fakta hal ini tidak benar. Pelapor dalam kapasitas pribadi maupun sebagai pengacara merasa dirinya dicemarkan dengan pemberitaan tersebut. Atas tuduhan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pelaporan ke Direktorat Siber Polda Jateng.
“Yang kami laporkan yakni saudara Endro Lukito (EL) serta pengguna akun Youtube Pertapa Kendeng tv yang di duga di kelola oleh inisial S. Laporan ini terkait dengan pasal 27 A UU ITE, dugaan tindakan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Sementara itu, Nursid Warsono selaku pelapor merasa sangat di rugikan atas pemberitaan yang telah ia unggah ke Youtube tersebut dan mengalami kerugian materiil dan immaterial.
“Saya merasa sangat di rugikan dengan pencemaran nama baik melalui Youtube Pertapakendeng.tv oleh saudara Endro Lukito. Ini menggiring opini publik seolah-olah saya pencuri kayu jati,” tuturnya usai melakukan laporan di Direktorat Siber Polda Jateng.
Ia menyebut, tuduhan lewat Youtube tersebut adalah salah dan tidak benar. Menurut dia, panitia menjual kayu jati masyarakat yang berasal dari makam masyarakat secara legal berdasarkan hasil keputusan musyawarah warga dukuh Wonokerto tanggal 25 Agustus 2024.