Ia menyebut, tak semua kegiatan penambangan di daerah tersebut memiliki izin atau legal. Boedya pun menyebut cukup kesulitan untuk melakukan penertiban terhadap penambang di daerah itu.
“Ada beberapa yang melakukan [penambangan] ada yang berizin, ada yang tidak berizin, dan sebagainya campur aduk di daerah. Kenapa sulit? memang itu kan tata ruangnya sebenarnya, sehingga sulit di proses legal formal,” tegasnya.
Namun, ia menegaskan pihaknya sudah berupaya untuk melakukan penertiban.
“Jadi memang daerah situ mungkin masyarakat banyak yang terbantu [dengan pertambangan] dan sebagainya, dengan kerja. Saya sih tidak memungkiri, di lakukan upaya-upaya penertiban, upaya-upaya itu sudah banyak ya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Tebing Galian C Longsor di Perbatasan Semarang-Demak, Polisi Bakal Periksa Pengelola Tambang
Sebelumnya, beredar sebuah video Brown Canyon yang tiba-tiba mengalami longsor dan menimpa sejumlah truk di bawahnya. Kejadian itu terjadi pada Jumat, 18 April 2025 lalu.
Besarnya longsor yang menghantam membuat truk terseret dan ringsek. Polrestabes Semarang membenarkan kejadian tersebut.
“Terkait informasi ini benar adanya, dengan korban [meninggal] berinisial M laki-laki usia 56 tahun, pekerjaan sopir dum truk,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena dalam sebuah wawancara, Sabtu, 19 April 2025 malam. (*)
Editor: Farah Nazila