SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah organisasi profesi jurnalis, jaringan masyarakat sipil, dan lembaga pers mahasiswa resmi membentuk Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY pada Minggu, 22 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas eskalasi kekerasan terhadap jurnalis yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dari Kota Semarang, Solo, Purwokerto, dan Yogyakarta, bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Solo menjadi motor penggerak dari unsur organisasi profesi.
Sementara dari jaringan sipil, bergabung LBH Semarang, LRC-KJHAM, SPLM Jawa Tengah, serta perwakilan pers mahasiswa.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menegaskan bahwa pembentukan KKJ sudah sangat mendesak. Berdasarkan catatan AJI Indonesia, angka kekerasan terhadap jurnalis melonjak tajam sepanjang tahun 2025 dengan total 89 kasus.
BACA JUGA: Tak Sekadar Turnamen, Bhara Cup 2026 Perkuat Regenerasi Atlet Biliar Jurnalis Jateng
“Eskalasi ini menunjukkan bahwa keamanan jurnalis saat ini lebih berbahaya dan sangat rentan. Banyak kasus yang bahkan tidak dilaporkan oleh korban,” ujar Aris dalam deklarasi di Joglo Pasrawungan, Desa Tegaron, Kabupaten Semarang.
Data menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir: 60 kasus di 2022, 86 kasus di 2023, dan 73 kasus di 2024. Namun, memasuki tahun 2025, angka kekerasan di Jawa Tengah saja sudah mencapai 21 kasus.
Aris menyoroti bahwa di Jawa Tengah terdapat sekitar 23 jurnalis yang menjadi korban kekerasan, termasuk dari kalangan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM). “Berdasarkan data kami, pelaku kekerasan terbanyak berasal dari aparat keamanan,” tambahnya.
Ketua PFI Semarang, Raditya Mahendra Yasa, menambahkan bahwa urgensi KKJ juga terletak pada upaya menghentikan “normalisasi” kekerasan di kalangan internal jurnalis.
“Jurnalis foto sangat rentan mengalami kekerasan fisik saat bertugas di lapangan. KKJ ini dibutuhkan untuk mengantisipasi langkah-langkah proteksi dan hukum,” katanya.





