Sementara itu, untuk perbaikan infrastruktur jalan di pedesaan biasanya menggunakan dana Bantuan Keuangan (bankeu) Desa dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
Kendati begitu, Harso menyebut perbaikan jalan di desa boleh menggunakan dana desa.
“Saya kira kalau APBN atau Bankeu provinsi tidak ada aturannya untuk melarang penggunaan untuk perbaikan jalan. Semuanya boleh,” lanjut dia.
BACA JUGA: Pemkab Semarang Pastikan Dana Hibah Keagamaan Tak Tersentuh Efisiensi: Semua Agama
Anggaran Dana dari Pemprov Jateng sebesar Rp1,2 triliun
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui APBD menyalurkan bantuan keuangan Rp1,2 triliun pada tahun 2025 untuk 7.810 desa di Jateng.
Guna mengantisipasi penyelewengan atau pencegahan korupsi, Harso melakukan sosialisasi kepada para kepala desa terkait dengan pencairan dan juga pelaporan untuk akuntabilitas.
“Teman-teman inspektorat melakukan sosialisasi terkait pencegahan korupsi di desa,” lanjut dia.
Kemudian dibentuk pos pengaduan itu untuk melaporkan penggunaan dana tersebut di masing-masing kabupaten/kota.
“Apakah ada oknum yang ikut mengganggu ataupun dari masyarakat terkait dengan penggunaan dana desa sendiri? Kalau sudah ada penyimpangan, kami akan turun. Kemudian kami berusaha untuk mengembalikan anggaran itu supaya tidak tidak terjadi korupsi lagi,” pungkas Harso. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi