SEMARANG, beritajateng.tv – Pihak Kepolisian telah mengambil keputusan untuk menunda proses hukum kasus penganiayaan yang melibatkan eks Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap kader PDIP Semarang, Suparjiyanto.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, keputusan ini sesuai dengan instruksi ST Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA: Resmi! Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Kena Pecat Buntut Kasus Dugaan Pemukulan Kader PDIP
“Proses hukum tetap berjalan, hanya penanganannya ditunda, sesuai ST (Surat Telegram) Kapolri,” ucap Satake, Selasa, 3 Oktober 2023.
Satake menjelaskan, penundaan proses hukum ini pihaknya lakukan guna menjaga netralitas Polri dalam menyelidiki kasus ini.
“Untuk menghindari persepsi mendukung (partai politik) tertentu dan menjaga netralitas,” imbuhnya.
Kronologi kasus penganiayaan kader PDIP oleh eks Ketua Gerindra Semarang
Kasus ini bermula ketika Joko Santoso menurut dugaan memukul Suparjiyanto pada awal September 2023 gara-gara pemasangan bendera parpol.
Rekaman video CCTV menunjukkan seseorang berbaju putih mendatangi sebuah rumah, berbincang-bincang, lantas masuk ke dalam rumah. Namun, dalam waktu singkat, situasi berubah menjadi keributan ketika warga tiba-tiba berkumpul di rumah tersebut.
TONTON JUGA: Video Pengakuan Kader PDIP yang Kena Pukul Eks Ketua Gerindra Semarang
Kubu Suparjiyanto telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penganiayaan pada tanggal 8 September. Laporan tersebut telah SPKT Polda Jateng terima dengan nomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT.
Polda Jawa Tengah juga telah mengirimkan surat ke Pj Gubernur Jawa Tengah terkait izin pemanggilan Joko Santoso untuk pemeriksaan. Hal ini pihaknya lakukan mengingat Joko adalah anggota DPRD Kota Semarang. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





