Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 23,07 Miliar, Samsat Kota Pekalongan Gencarkan Sosialisasi

×

Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 23,07 Miliar, Samsat Kota Pekalongan Gencarkan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Kepala UPPD Kota Pekalongan Chairunnisa memberikan paparan dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Hotel Horison Pekalongan. (Samsat Kota Pekalongan)

PEKALONGAN, 20/10 (beritajateng.tv) – Tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekalongan perlu ditingkatkan. Pasalnya, hingga bulan September 2022 ini, masih ada 54.533 unit kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pajaknya oleh pemiliknya. Jumlah tunggakan PKB di Kota Pekalongan mencapai Rp 23,07 miliar.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Pekalongan Chairunnisa mengatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Pekalongan baru mencapai 55,58 persen.

“Hingga September ini, dari empat kecamatan di Kota Pekalongan, piutang Pajak Kendaraan Bermotor yang paling banyak ada di Kecamatan Pekalongan Barat, yaitu sebanyak 19.730 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp 8,34 miliar,” katanya dalam acara Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Hotel Horison Pekalongan, Rabu (19/10/2022).

Tunggakan pajak di Kecamatan lain juga relatif besar. Piutang PKB di Kecamatan Pekalongan Utara mencapai 12.793 unit kendaraan bermotor dengan nilai tunggakan Rp 5,41 miliar. Di Kecamatan Pekalongan Timur, ada sebanyak 12.646 unit kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pajaknya dengan nilai tunggakan sebesar Rp 5,35 miliar. Sedangkan di Kecamatan Pekalongan Selatan ada sebanyak 9.352 unit kendaraan bermotor belum dibayar pajaknya dengan nilai tunggakan Rp 3,95 miliar.

Para narasumber dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Hotel Horison Pekalongan. (Samsat Kota Pekalongan)

Chairunnisa menambahkan, pihaknya sudah memberikan berbagai kemudahan agar para wajib pajak taat melaksanakan kewajibannya. Diantaranya dengan memperbanyak titik layanan pembayaran. Selain di Kantor Samsat, pihaknya juga membuka layanan di Samsat Siaga Sean, Samsat Siaga Degayu, Samsat Delivery, hingga membuka gerai Samsat di malam hari.

“Samsat Kota Pekalongan lumayan agresif. Selain menambah titik-titik layanan, juga ada Samsat panggilan secara program door to door. Kami terus berupaya untuk mempermudah wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak,” ungkapnya.

Dia berharap kegiatan sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak.

Besarnya nilai tunggakan PKB di Kota Pekalongan tersebut berdampak terhadap realisasi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Dari penerimaan PKB, daerah menerima dana bagi hasil sebesar 30 persen.

Ketua Komisi C DPRD Jateng Bambang Hariyanto Bachrudin mengatakan, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dan imbal baliknya tak bisa langsung didapat. Meski begitu, pendapatan dari pajak dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan dan hasil pembangunan nantinya akan dirasakan masyarakat.

“Jadi pajak yang dibayarkan tidak akan muspro, tak akan sia-sia. Nantinya akan kembali ke kita juga,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Tinggalkan Balasan