“Jelas ini cacat hukum, baik secara formil dan materiil itu tidak lengkap. Ada indikasi yang mengarah ke dugaan pemalsuan hasil visum misalnya. Kejadian keributan itu bulan April 2022, sedangkan keterangan hasil visum diterbitkan pada Desember 2022, itu jelas diluar logika,” tutur Laras.
Hasil analisa pihak kuasa hukum terdakwa tersebut bahwa laporan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Dari semua saksi yang melihat, bahwa pada hari itu, Ngatman terlihat memukul ayam milik ibu Rohmah (ibu dari Nur Amin dan Asnawi). Kemudian, diingatkanlah oleh Asnawi, namun justru Ngatman marah-marah dengan mendatangi rumah Asnawi dengan membawa sajam (parang), dan menantang Asnawi,” tambah Laras.
Kejadian tersebut, lanjut Laras, diketahui oleh Nur Alim. “Situasi saat itu memanas, karena justru Ngatman teriak teriak minta tolong dengan mengatakan akan dikeroyok oleh Nur Amin dan Asnawi. Kemudian Nur Amin berusaha menutup mulut Ngatman dengan tangannya. Namun, sebelum menyentuh mulutnya, Ngatman mendorong Nur Amin. Hingga dipisah oleh warga sekitar,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Ngatman justru membuat laporan ke Polsek Bonang, yang menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pengroyokan yang dilakukan oleh Nur Amin dan Asnawi.
Sejak Januari, Nur Amin dan Asnawi sudah dilakukan penahanan. “Ironis, tanggal 9 Januari dapat surat panggilan permintaan keterangan saksi terlapor oleh penyidik Polsek Bonang. Namun, pada hari itu juga, keduanya langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan hingga sekarang,” pungkas Laras. (*)
Editor: Elly Amaliyah