“Ya nanti itu [usulan nominal perubahan tunjangan]. Nanti itu dievaluasi, intinya seperti itu. Mengevaluasi seluruh peraturan yang sudah disampaikan kepada DPRD, karena yang ngatur keuangan kita itu sama,” sambungnya.
Sumanto tegaskan tunjangan perumahan dan transportasi bagi DPRD Jateng sudah ada sejak lama
Perihal alasan adanya tunjangan perumahan bagi DPRD padahal lingkup kerja anggotanya masih di daerah Jawa Tengah, Sumanto menyebut peraturan itu sudah lama ada.
“Itu aturan sudah lama, itu [tertuang] dalam komponen yang harus DPR terima. Itu Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017,” ujarnya.
Terkait penentuan jumlah tunjangan perumahan dan transportasi itu pun sudah tertulis sejak lama.
“Appraisal itu sudah lama sebetulnya. Appraisal itu pihak ketiga, yang cocok bagi Ketua DPRD di daerah mana, itu pun sudah ada. Yang menentukan pihak tiga, pemerintah menyetujui melalui SK gubernur,” tegas Sumanto.
BACA JUGA: HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Sumanto Dorong Generasi Muda Jawab Tantangan Zaman
Jika tunjangan perumahan dan transportasi bagi DPRD Provinsi Jawa Tengah terpangkas seperti DPR RI di tingkat pusat, Sumanto turut membenarkan adanya penerapan pemangkasan pada DPRD kabupaten/kota.
“Iya nanti akan kita samakan [dengan DPRD kabupaten/kota],” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila