Hukum & Kriminal

Tuntut Aipda Robig 15 Tahun Penjara, Jaksa: Polisi Harusnya Melindungi dan Mengayomi Masyarakat

×

Tuntut Aipda Robig 15 Tahun Penjara, Jaksa: Polisi Harusnya Melindungi dan Mengayomi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
aipda robig
Oknum Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Selasa, 8 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” pungkas Sateno.

Kuasa hukum Robig tak banyak bicara soal tuntutan jaksa, dapat waktu seminggu sebelum ajukan pembelaan

Atas tuntutan itu, Hakim Ketua menyatakan terdakwa Robig mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan secara lisan maupun tertulis. Mulanya, penasehat hukum Robig meminta waktu selama 2 (dua) minggu untuk menyusun pembelaan.

BACA JUGA: Sebut Penghalang Saksi Kunci Sidang Aipda Robig Bukan Polisi, Polda Jateng: Inisialnya MKL

Namun, Hakim Ketua menolak permintaan tersebut. Alhasil, Robig dan penasihat hukumnya mempunyai waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.

Usai menghadiri sidang, penasihat hukum Robig, Hardi, enggan menjawab pertanyaan awak media soal tuntutan 15 tahun penjara tersebut. “No comment ya,” jawab Hardi singkat.

Kendati begitu, pihaknya membenarkan pemberian waktu satu minggu oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pembelaan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp