Hukum & Kriminal

UIN Walisongo Semarang DO Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor, Kampus Sebut Pelanggaran Etika Berat

×

UIN Walisongo Semarang DO Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor, Kampus Sebut Pelanggaran Etika Berat

Sebarkan artikel ini
uin
Polisi saat membantu proses pengembalian barang bukti kasus dugaan penggelapan 40 sepeda motor. (Dok. Polrestabes Semarang)

“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan,” ujarnya.

BACA JUGA: Sosok Ferdi, Pacar Mahasiswi Korban Pembacokan di UIN Suska Riau, Punya Pekerjaan Mentereng?

Dari hasil pengembangan, polisi menduga pelaku telah melakukan penggelapan terhadap sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Sebanyak 25 kasus telah di – laporkan secara resmi kepada kepolisian.

Petugas juga berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang dugaan kuat merupakan barang bukti hasil penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp