“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan,” ujarnya.
BACA JUGA: Sosok Ferdi, Pacar Mahasiswi Korban Pembacokan di UIN Suska Riau, Punya Pekerjaan Mentereng?
Dari hasil pengembangan, polisi menduga pelaku telah melakukan penggelapan terhadap sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Sebanyak 25 kasus telah di – laporkan secara resmi kepada kepolisian.
Petugas juga berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang dugaan kuat merupakan barang bukti hasil penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)
Editor: Farah Nazila





