Hukum & Kriminal

UIN Walisongo Semarang DO Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor, Kampus Sebut Pelanggaran Etika Berat

×

UIN Walisongo Semarang DO Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor, Kampus Sebut Pelanggaran Etika Berat

Sebarkan artikel ini
uin
Polisi saat membantu proses pengembalian barang bukti kasus dugaan penggelapan 40 sepeda motor. (Dok. Polrestabes Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menjatuhkan sanksi berat berupa Drop Out (DO) kepada seorang mahasiswa berinisial IM (23) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sekitar 40 sepeda motor.

Keputusan tersebut setelah kampus melakukan investigasi internal dan menggelar sidang etik terkait dugaan pelanggaran etika dan hukum yang mahasiswa bersangkutan lakukan.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh, membenarkan bahwa mahasiswa tersebut telah resmi diberhentikan sebagai mahasiswa UIN Walisongo.

“Iya, benar. Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut. Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari mahasiswa yang menjadi korban penggelapan motor ke pihak kepolisian dan diteruskan ke kampus. Kami langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus,” tegas Baroroh pada Rabu, 10 Juni 2026.

BACA JUGA: Ramai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Walisongo, Polrestabes Semarang Siap Terima Laporan Korban

Baroroh mengimbau mahasiswa untuk menjaga integritas dan tidak terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang dapat mendorong tindakan melanggar hukum.

“Preventifnya, kami akan menggencarkan sosialisasi agar mahasiswa tidak mengejar life style secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara. Kami juga meminta seluruh civitas akademika untuk berani speak up [melapor] kepada pihak kampus jika melihat adanya kemunkaran atau sesuatu yang tidak beres dan melanggar hukum. Jangan didiamkan atau ditutup-tutupi, agar korban tidak semakin bertambah,” pungkas Baroroh.

Berawal dari Laporan Mahasiswa Korban

Pihak kampus menjelaskan bahwa laporan pertama terkait kasus tersebut Bagian Kemahasiswaan UIN Walisongo terima pada 22 Mei 2026 dari seorang mahasiswa yang menjadi korban penggelapan kendaraan. Korban juga merupakan anggota Senat Mahasiswa (SEMA).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus membentuk tim investigasi pada 25 Mei 2026 untuk melakukan pendalaman kasus.

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang, Margono, menjelaskan bahwa tim bekerja selama beberapa hari. Hal ini untuk mengumpulkan bukti sebelum pengambilan keputusan akhir.

“Tim investigasi bekerja secara maraton dari tanggal 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus. Sebelum keputusan DO di-terbitkan, kami terlebih dahulu menggelar Sidang Etik. Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah 4 semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian,” jelas Margono.

Berdasarkan hasil sidang etik dan ketentuan dalam Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa Poin D, UIN Walisongo menerbitkan keputusan DO pada 29 Mei 2026.

Sanksi tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang berujung pada pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

UIN Walisongo menegaskan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kasus dugaan penggelapan tersebut kepada kepolisian dan mendukung penegakan hukum bagi para korban.

Polisi Ungkap Penggelapan Puluhan Motor

Kasus yang menyeret mahasiswa tersebut sebelumnya terungkap oleh Polsek Ngaliyan, Polrestabes Semarang.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan kasus bermula dari laporan seorang warga yang menyewakan sepeda motor kepada pelaku. Pelaku meminta bantuan korban untuk mencarikan kendaraan yang dapat di – sewa dengan alasan akan pelaku kembali untuk usaha rental.

Kesepakatan berlangsung secara lisan dengan masa sewa 10 hari dan tarif Rp80 ribu per hari. Namun setelah penyerahan kendaraan di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah pelaku gadaikan.

Karena pelaku sulit dihubungi dan kendaraan tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Hasil penyelidikan mengidentifikasi pelaku sebagai IM (23), seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, mengatakan pelaku berhasil polisi amankan pada Kamis, 4 Juni 2026 di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan,” ujarnya.

BACA JUGA: Sosok Ferdi, Pacar Mahasiswi Korban Pembacokan di UIN Suska Riau, Punya Pekerjaan Mentereng?

Dari hasil pengembangan, polisi menduga pelaku telah melakukan penggelapan terhadap sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Sebanyak 25 kasus telah di – laporkan secara resmi kepada kepolisian.

Petugas juga berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang dugaan kuat merupakan barang bukti hasil penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp