Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang, Margono, menjelaskan bahwa tim bekerja selama beberapa hari. Hal ini untuk mengumpulkan bukti sebelum pengambilan keputusan akhir.
“Tim investigasi bekerja secara maraton dari tanggal 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus. Sebelum keputusan DO di-terbitkan, kami terlebih dahulu menggelar Sidang Etik. Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah 4 semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian,” jelas Margono.
Berdasarkan hasil sidang etik dan ketentuan dalam Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa Poin D, UIN Walisongo menerbitkan keputusan DO pada 29 Mei 2026.
Sanksi tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang berujung pada pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
UIN Walisongo menegaskan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kasus dugaan penggelapan tersebut kepada kepolisian dan mendukung penegakan hukum bagi para korban.
Polisi Ungkap Penggelapan Puluhan Motor
Kasus yang menyeret mahasiswa tersebut sebelumnya terungkap oleh Polsek Ngaliyan, Polrestabes Semarang.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan kasus bermula dari laporan seorang warga yang menyewakan sepeda motor kepada pelaku. Pelaku meminta bantuan korban untuk mencarikan kendaraan yang dapat di – sewa dengan alasan akan pelaku kembali untuk usaha rental.
Kesepakatan berlangsung secara lisan dengan masa sewa 10 hari dan tarif Rp80 ribu per hari. Namun setelah penyerahan kendaraan di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah pelaku gadaikan.
Karena pelaku sulit dihubungi dan kendaraan tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Hasil penyelidikan mengidentifikasi pelaku sebagai IM (23), seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, mengatakan pelaku berhasil polisi amankan pada Kamis, 4 Juni 2026 di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.





