Hukum & Kriminal

UIN Walisongo Semarang DO Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor, Kampus Sebut Pelanggaran Etika Berat

×

UIN Walisongo Semarang DO Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor, Kampus Sebut Pelanggaran Etika Berat

Sebarkan artikel ini
uin
Polisi saat membantu proses pengembalian barang bukti kasus dugaan penggelapan 40 sepeda motor. (Dok. Polrestabes Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menjatuhkan sanksi berat berupa Drop Out (DO) kepada seorang mahasiswa berinisial IM (23) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sekitar 40 sepeda motor.

Keputusan tersebut setelah kampus melakukan investigasi internal dan menggelar sidang etik terkait dugaan pelanggaran etika dan hukum yang mahasiswa bersangkutan lakukan.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh, membenarkan bahwa mahasiswa tersebut telah resmi diberhentikan sebagai mahasiswa UIN Walisongo.

“Iya, benar. Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut. Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari mahasiswa yang menjadi korban penggelapan motor ke pihak kepolisian dan diteruskan ke kampus. Kami langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus,” tegas Baroroh pada Rabu, 10 Juni 2026.

BACA JUGA: Ramai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Walisongo, Polrestabes Semarang Siap Terima Laporan Korban

Baroroh mengimbau mahasiswa untuk menjaga integritas dan tidak terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang dapat mendorong tindakan melanggar hukum.

“Preventifnya, kami akan menggencarkan sosialisasi agar mahasiswa tidak mengejar life style secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara. Kami juga meminta seluruh civitas akademika untuk berani speak up [melapor] kepada pihak kampus jika melihat adanya kemunkaran atau sesuatu yang tidak beres dan melanggar hukum. Jangan didiamkan atau ditutup-tutupi, agar korban tidak semakin bertambah,” pungkas Baroroh.

Berawal dari Laporan Mahasiswa Korban

Pihak kampus menjelaskan bahwa laporan pertama terkait kasus tersebut Bagian Kemahasiswaan UIN Walisongo terima pada 22 Mei 2026 dari seorang mahasiswa yang menjadi korban penggelapan kendaraan. Korban juga merupakan anggota Senat Mahasiswa (SEMA).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus membentuk tim investigasi pada 25 Mei 2026 untuk melakukan pendalaman kasus.