SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Dari hasil tersebut, terdapat dua daerah yang tidak menaati PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait formula kenaikan upah minimum sebesar 4,02 persen. Dua daerah itu adalah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
Kabupaten Jepara mengalami kenaikan tertinggi se-Jawa Tengah dengan persentasi mencapai 7,85 persen dari yang awalnya Rp2.272.626,63 menjadi Rp2.450.915. Sementara Kota Semarang naik sebesar 6 persen dari Rp3.060.348,78 menjadi Rp 3.243.969.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah, Frans Kongi, pun memberikan tanggapannya mengenai naiknya UMK dua kabupaten/kota yang tidak sesuai peraturan.
Frans menjelaskan, kenaikan UMK yang lebih tinggi daripada seharusnya akan memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap bisnis yang sedang berjalan. Bahkan menurut Frans, ia mengkhawatirkan dengan nilai UMK yang baru akan menganggu operasional perusahaan.
“Sangat berat, itu pasti ada pengaruhnya dan dampaknya, cuma yang paling kita persoalkan itu mengapa menyimpang dari peraturan, itu kan tidak boleh, permasalahannya di situ,” katanya kepada beritajateng.tv, Selasa, 12 Desember 2023.
Frans menambahkan, pada prinsipnya Apindo Jateng selalu menerima kenaikan UMK tiap tahunnya. Hanya saja, pihaknya masih mempersoalkan terkait UMK 2024 di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang tidak susuai peraturan.
Bahkan, Frans tak menampik adanya pengusaha yang memprotes UMK 2024 di dua daerah tersebut.