Jateng

UMK Kota Semarang 2026 Bakal Jadi Rp3,7 Juta? Pemkot Sebut Acuan Pusat Naik 6,5 Persen

×

UMK Kota Semarang 2026 Bakal Jadi Rp3,7 Juta? Pemkot Sebut Acuan Pusat Naik 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Gaji Pensiunan PNS 2026 | THR ASN 2026 | UMK Blora Kota Semarang 2026 | Aturan UMP | uang // asn
Ilustrasi uang. (ant)

BACA JUGA: UMK Semarang Bisa Naik 19 Persen Jadi Rp4,1 Juta? DPRD: Harus Adil untuk Buruh dan Pengusaha

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah mengikuti Zoom sosialisasi UMK 2026. Insyaallah untuk Kota Semarang, besok Jumat Dewan Pengupahan mulai rapat,” kata Sutrisno.

Ia menjelaskan, hasil rapat Dewan Pengupahan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kemudian Senin atau Selasa kami menghadap Wali Kota. Harapannya Selasa sore sudah bisa kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.

Penetapan maksimal 24 Desember 2025

Menurut Sutrisno, Gubernur Jawa Tengah memiliki batas waktu hingga 24 Desember untuk menetapkan UMK, UMR, dan UMSK di seluruh wilayah provinsi. Karena itu, Pemkot Semarang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan tepat waktu.

“Gubernur maksimal tanggal 24 harus menetapkan. Kami berharap proses di Kota Semarang berjalan lancar, aman, dan damai,” katanya.

Ia menegaskan, penetapan UMK 2026 akan sepenuhnya mengacu pada peraturan pemerintah terbaru yang telah Mendagri dan Menaker sosialisasikan. Pemerintah daerah tidak akan keluar dari ketetapan rumusan.

BACA JUGA: UMK Semarang Naik Berapa? Ini Penjelasan Kadisnaker

“Rumusnya sudah jelas, kenaikan 6,5 persen dengan indeks alfa. Kalau menggunakan alfa tertinggi, simulasi UMK Kota Semarang sekitar Rp3,7 jutaan. Kami mengikuti PP yang berlaku,” ujar Sutrisno.

Meski demikian, ia menegaskan Walikota tetap memiliki ruang untuk memberikan kontribusi terbaik melalui mekanisme yang diatur, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Wali Kota tentu punya peran untuk memastikan yang terbaik bagi para pekerja di Kota Semarang, tanpa melanggar ketentuan yang ada,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp