Jateng

UMK Kota Semarang 2026 Bakal Jadi Rp3,7 Juta? Pemkot Sebut Acuan Pusat Naik 6,5 Persen

×

UMK Kota Semarang 2026 Bakal Jadi Rp3,7 Juta? Pemkot Sebut Acuan Pusat Naik 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Gaji Pensiunan PNS 2026 | THR ASN 2026 | UMK Blora Kota Semarang 2026 | Aturan UMP | uang // asn
Ilustrasi uang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai mematangkan langkah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, bersama jajaran mengikuti rapat koordinasi nasional melalui Zoom meeting bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Rapat tersebut menjadi pijakan awal bagi daerah dalam menentukan besaran UMK tahun depan. Dari hasil sosialisasi, pemerintah pusat mengarahkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dengan rentang indeks alfa tertentu yang memengaruhi besaran akhir UMK.

Agustina menyampaikan, Pemkot Semarang akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang yang melibatkan berbagai unsur.

BACA JUGA: Penentuan UMK Semarang 2026 Tunggu Acuan Resmi dari Kemenaker

“Kami sudah mengikuti Zoom meeting dengan Menteri Tenaga Kerja dan Mendagri. Setelah ini akan kami formulasikan bersama. Saya akan duduk bersama Dewan Pengupahan, baik dari unsur buruh, Apindo, dan pihak terkait lainnya,” kata Agustina.

Ia menargetkan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dapat berlangsung pada awal pekan depan. Menurutnya, dialog menjadi kunci agar keputusan UMK dapat semua pihak terima.

“Senin, 22 Desember 2025, saya berencana duduk bersama mereka untuk memastikan UMK Kota Semarang bisa seluruh komponen terima,” ujarnya.

Perkiraan kenaikan UMK Kota Semarang 2026

Berdasarkan simulasi awal, UMK Kota Semarang 2026 perkiraan mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp3,7 juta. Angka tersebut bergantung pada indeks alfa yang berada pada kisaran tertentu.

“Tadi disampaikan kenaikannya 6,5 persen. Indeks alfanya berada di kisaran 5 sampai 9. Kalau kita ambil yang paling tinggi, hasil perhitungannya sekitar Rp3,7 juta sekian. Kalau alfanya rendah, bisa di angka Rp3,6 jutaan,” jelas Agustina.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan bahwa tahapan pembahasan di tingkat daerah akan segera mulai.

Dewan Pengupahan Kota Semarang terjadwalkan menggelar rapat internal setelah sosialisasi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: UMK Semarang Bisa Naik 19 Persen Jadi Rp4,1 Juta? DPRD: Harus Adil untuk Buruh dan Pengusaha

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah mengikuti Zoom sosialisasi UMK 2026. Insyaallah untuk Kota Semarang, besok Jumat Dewan Pengupahan mulai rapat,” kata Sutrisno.

Ia menjelaskan, hasil rapat Dewan Pengupahan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kemudian Senin atau Selasa kami menghadap Wali Kota. Harapannya Selasa sore sudah bisa kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.

Penetapan maksimal 24 Desember 2025

Menurut Sutrisno, Gubernur Jawa Tengah memiliki batas waktu hingga 24 Desember untuk menetapkan UMK, UMR, dan UMSK di seluruh wilayah provinsi. Karena itu, Pemkot Semarang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan tepat waktu.

“Gubernur maksimal tanggal 24 harus menetapkan. Kami berharap proses di Kota Semarang berjalan lancar, aman, dan damai,” katanya.

Ia menegaskan, penetapan UMK 2026 akan sepenuhnya mengacu pada peraturan pemerintah terbaru yang telah Mendagri dan Menaker sosialisasikan. Pemerintah daerah tidak akan keluar dari ketetapan rumusan.

BACA JUGA: UMK Semarang Naik Berapa? Ini Penjelasan Kadisnaker

“Rumusnya sudah jelas, kenaikan 6,5 persen dengan indeks alfa. Kalau menggunakan alfa tertinggi, simulasi UMK Kota Semarang sekitar Rp3,7 jutaan. Kami mengikuti PP yang berlaku,” ujar Sutrisno.

Meski demikian, ia menegaskan Walikota tetap memiliki ruang untuk memberikan kontribusi terbaik melalui mekanisme yang diatur, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Wali Kota tentu punya peran untuk memastikan yang terbaik bagi para pekerja di Kota Semarang, tanpa melanggar ketentuan yang ada,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp