HeadlineJatengNews Update

UMK Semarang Naik Berapa? Ini Penjelasan Kadisnaker

×

UMK Semarang Naik Berapa? Ini Penjelasan Kadisnaker

Sebarkan artikel ini
Disnaker Imbau Perusahaan Tetap Berikan THR Sesuai Aturan Meski Kondisi Banjir
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. /Foto: Ellya.

Semarang, 24/11 (BeritaJateng.tv) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang masih menunggu keputusan hasil koordinasi dan rapat dengan Dewan Pengupahan pekan depan, terkait usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi buruh di Ibu Kota Jateng.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menjelaskan, dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), ada simulasi pembagian baru terkait UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2022 untuk perhitungan UMK tahun 2023.

“Ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” katanya.

Setelah dilakukan pertemuan, lanjut Sutrisno, nantinya akan diusulkan kepada Walikota Semarang. Setelah itu, akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023 pada awal Desember mendatang.

“Kalau permintaan buruh, naiknya 11 sampai 13 persen. Tapi, naiknya berapa kita tunggu pertemuan dengan Dewan Pengupahan, dan pengesahan dari gubernur,” jelasnya.

Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku telah bertemu dan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja, termasuk besaran usulan UMK dari Serikat Pekerja di angka Rp 3,1 juta lebih per bulan.

“Kalau UMK 2022 Rp 2,8 juta lebih, mungkin kami akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyampaikan usulan dari para buruh tersebut,” ucapnya.

Diterangkannya, sebelum dibawa ke Pemprov Jateng, usulan UMK harus disepakati antara pengusaha dan buruh. Nantinya, pemkot akan sebagai penengah antara buruh maupun pengusaha. “Kedua usulan ini nantinya akan dikaji, sebelum dibawa ke pemprov,” tambahnya.

Dalam menetapkan besaran UMK, Pemerintah Pusat menggunakan PP 36 Tahun 2021, sementara buruh meminta penetapan UMK menggunakan PP 78 Tahun 2015. “Nanti akan diambil opsi, kita tetap perjuangkan hak buruh, tapi juga kemampuan pengusaha juga harus dipertimbangkan,” jelasnya.