Jateng

UMP Jateng 2026 Ditetapkan 24 Desember, Besaran Kenaikan Gaji Tergantung Nilai Alfa

×

UMP Jateng 2026 Ditetapkan 24 Desember, Besaran Kenaikan Gaji Tergantung Nilai Alfa

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz saat dijumpai di kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz saat dijumpai di kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan, ketentuan UMP tersebut mengikuti arahan Menteri Ketenagakerjaan dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

“Tadi sudah Pak Menaker sampaikan terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini. Untuk waktu penetapannya semuanya sama. Jadi antara UMP dan UMK di tanggal 24 Desember,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kompleks Gubernuran Jateng, Rabu, 17 Desember 2025.

Aziz menjelaskan, rumusan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kemudian di kalikan dengan faktor alfa.

“Terus terkait dengan rumusannya, formulanya, itu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa. Kalau secara rumusannya inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa,” katanya.

BACA JUGA: Aturan UMP-UMK dari Pemerintah Tak Kunjung Turun, Pengamat Khawatir Ganggu Psikologis Pasar

Menurut Aziz, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan pembahasannya akan berlangsung dalam forum Dewan Pengupahan. Ia menegaskan, penentuan nilai alfa akan melalui kajian dan dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.

“Tentang alfanya 0,5 sampai 0,9. Untuk berapanya nanti itu ranahnya Dewan Pengupahan. Nanti terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, ada alasan, dan lain sebagainya,” ucap Aziz.

Pembahasan UMP–UMK Mulai di Dewan Pengupahan, Rekomendasi Akan Masuk ke Gubernur

Lebih lanjut, Aziz menyebut pembahasan UMP dan upah minimum sektoral tingkat provinsi akan Dewan Pengupahan Provinsi lakukan. Hasilnya akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

“Untuk proses selanjutnya nanti akan ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas upah minimum provinsi dan sektoral provinsi. Hasil pembahasan tersebut nanti akan di rekomendasikan kepada Gubernur,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan pembahasan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan