“Untuk upah minimum kabupaten/kota dan sektoral kabupaten/kota Dewan Pengupahan kabupaten/kota bahas, di sampaikan kepada bupati/wali kota, di rekomendasikan kepada Bapak Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember, dan nanti akan di tetapkan tanggal 24 Desember,” terang Aziz.
Ia mengungkap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah telah menyiapkan agenda rapat Dewan Pengupahan sembari menunggu PP resmi sebagai dasar pembahasan.
“Kami sebenarnya menyiapkan untuk rapat itu besok jam satu, sambil kami menunggu PP-nya karena PP yang sudah ada nomornya itu menjadi dasar kami untuk melakukan pembahasan,” katanya.
Dengan Alfa 0,9, apakah kenaikan UMP bisa 10,5 persen sesuai keinginan buruh?
Terkait tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan hingga 10,5 persen, Aziz menegaskan pembahasan angka tersebut akan berlangsung dalam forum Dewan Pengupahan. Adapun Dewan Pengupahan terdiri dari unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah, serta pakar dan akademisi.
“Angka tuntutan itu dinamis, ada yang 8 sampai 10,5 persen dengan berbagai macam reasoning. Nanti silakan, karena perwakilan buruh juga ada di Dewan Pengupahan, yang akan bekerja adalah Dewan Pengupahan. Anggotanya ada dari serikat pekerja, organisasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin, dari pemerintah, tambah pakar dan akademisi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan upah sektoral sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan. Aziz turut memastikan, penetapan upah minimum tahun 2026, baik UMP, UMK, maupun sektoral, akan berlangsung bersamaan sesuai perintah dalam PP.
“Terkait sektoral, sektor apa yang akan dibahas dan direkomendasikan kepada pemerintah, itu semua dibahas di Dewan Pengupahan. [Akan ditetapkan] serentak, itu perintah di dalam PP. Untuk penetapannya di tanggal 24 Desember 2025,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













