Peningkatan besarannya UMK 2024 didasarkan pada peningkatan UMP Jawa Tengah yang telah resmi diumumkan sebelumnya. Berikut ini estimasi 5 daerah di Jateng dengan UMK 2024 tertinggi jika mengikuti pola kenaikan UMP, yakni sebesar 4,02 persen.
Estimasi 5 Besar Daerah Jateng dengan UMK 2024 Tertinggi
- Kota Semarang: Dari Rp3.060.349 menjadi Rp3.183.375,02 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Demak: Dari Rp2.680.421 menjadi Rp2.788.173,92 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Kendal: Dari Rp2.508.300 menjadi Rp2.609.133,66 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Semarang: Dari Rp2.480.988 menjadi Rp2.580.723,71 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Kudus: Dari Rp2.439.814 menjadi Rp2.537.894,52 (jika naik 4,02 persen)
Perhitungan kenaikan UMK 2024 di 5 wilayah tersebut merujuk pada kenaikan UMP 2024. Pengumuman resmi besaran UMK akan pemerintah daerah setempat umumkan paling lambat tanggal 30 November mendatang.
UMP sendiri berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, pekerja atau buruh dengan kualifikasi khusus dapat memperoleh upah lebih tinggi dari UMP.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, upahnya mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku. (*)