Hukum & Kriminal

Undip Kecam Aksi Asusila Chiko, Kuasa Hukum Korban Desak Kampus Segera Beri Sanksi Akademik

×

Undip Kecam Aksi Asusila Chiko, Kuasa Hukum Korban Desak Kampus Segera Beri Sanksi Akademik

Sebarkan artikel ini
Chiko Undip | kuasa hukum korban ai chiko
Jucka Rajendhra, Tim kuasa hukum korban konten AI Chiko, saat ditemui di Jalan Sultan Agung Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya buka suara perihal penetapan mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Chiko Radyatama Agung Putra, sebagai tersangka.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyebut beberapa minggu terakhir Undip melakukan penyelidikan internal agar kasus “Skandal SMANSE” yang melibatkan mahasiswanya itu bisa ditindak sebaik-baiknya.

“Saya pribadi baru tahu kabar ini, beberapa minggu ini Undip sedang dalam proses penyelidikan internal untuk menindak serius kasus ini sebaik-baiknya,” ujar Nurul singkat via WhatsApp, Selasa, 11 November 2025 sore.

BACA JUGA: Pastikan Tak Ada Jalur Damai, Kuasa Hukum Korban Skandal SMANSE Tunggu Chiko di Persidangan

Nurul tak banyak menanggapi soal Chiko yang telah resmi menjadi tersangka. Namun, ia memastikan Undip mengecam perbuatan asusila yang Chiko lakukan.

“Kami akan koordinasikan internal terkait kabar terbaru. Yang pasti Undip mengecam tindakan yang pelaku lakukan,” pungkasnya.

Kuasa hukum korban desak Undip sanksi Chiko, sebut ada korban yang tak berani ikut UTS karena trauma

Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan penyebaran konten asusila “Skandal SMANSE”, Jucka Rajendhra Septeria Handhry, meminta Undip segera memberikan sanksi tegas terhadap Chiko yang telah resmi sebagai tersangka.

Hingga kini, pihaknya mengaku belum mendapat kepastian dari kampus terkait status akademik Chiko. Ia berharap Undip bertindak cepat dengan menyelesaikan proses investigasi internal dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan