“Kami sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait hal itu. Tapi kami tetap berupaya mendorong pihak Undip agar segera menginvestigasi. Hasil investigasinya apa, bisa sampaikan juga secara terbuka, transparan kepada kami selaku kuasa hukum korban,” ujar Jucka via panggilan WhatsApp, Selasa, 11 November 2025 sore.
BACA JUGA: Fakta Baru Tersangka Chiko SMANSE: Kamis Lusa Kami Panggil, Ortu Sempat Komunikasi dengan Penyidik
Ia menilai, para korban berhak mendapat keadilan, termasuk melalui sanksi akademik bagi pelaku. Jucka menyoroti ketimpangan situasi antara pelaku dan korban, terutama setelah video asusila rekayasa AI itu merebak.
“Janganlah kemudian setelah melakukan kesalahan seperti ini pelaku masih bisa enak-enakan, nyaman ikut UTS, sedangkan para korban setelah tahu ada video-video ini malah jadi trauma,” katanya.
Jucka menyebut ada korban yang bahkan tak sanggup mengikuti ujian karena masih mengalami tekanan psikis.
“Ada yang ketakutan untuk berangkat UTS, ada yang kemudian tidak bisa ikut UTS. Jadi saya harap pihak universitas bisa melakukan investigasi secara cepat dan memberikan keputusan untuk sanksi kepada pelaku,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi











