Jateng

Ungkap Bahaya FotoYu, Pakar Unika Tegaskan Tak Boleh Ambil Foto Pelari Tanpa Izin: Langgar Privasi

×

Ungkap Bahaya FotoYu, Pakar Unika Tegaskan Tak Boleh Ambil Foto Pelari Tanpa Izin: Langgar Privasi

Sebarkan artikel ini
Foto Fotoyu
Pakar Komunikasi Digital Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Paulus Angre Edvra, saat dijumpai di kantornya, Senin, 3 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Di sisi lain, Edvra memahami dilema sebagian fotografer yang menilai aturan semacam itu bisa “mematikan rezeki”. Namun, menurutnya, argumen itu tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Kalau menabrak unsur privasi, unsur izin, ya patut ketika memang itu diatur nantinya. Jangan kemudian dibilang ‘membunuh rezeki’, kan mereka sendiri yang membuat itu sebelumnya ketika belum ada peraturan,” tegasnya.

Ia menilai fenomena menjamurnya fotografer lari terjadi lantaran masyarakat belum sadar soal privasi digital.

“Kalau di awal kita sudah cukup sadar terhadap privasi, kita bisa menegurnya dan tidak akan jadi berjamur seperti ini,” ujarnya.

Risiko penyalahgunaan data wajah lewat aplikasi FotoYu

Lebih jauh, Edvra turut menyoroti sistem FotoYu yang memungkinkan pelari membeli foto diri mereka dengan mendeteksi wajah. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem semacam ini menyimpan risiko pelanggaran data pribadi.

“Kita enggak tahu FotoYu itu sistem privacy policies-nya gimana. Data kita akan terolah seperti apa kan kita enggak tahu,” katanya.

Menurutnya, seharusnya pengguna mengunggah sendiri fotonya untuk pencocokan, bukan dari pihak luar yang mengambil tanpa izin.

“Kalau pihak luar bahkan enggak permisi dulu, ya gimana? Berarti kita mempercayakan privasi kita ke pihak ketiga,” ucap Edvra.

BACA JUGA: Tren Fotografer Olahraga di GOR TLJ Semarang: Ada Sejak Tahun 2016 dan Sempat Kena Tentang Pelari

Tak hanya itu, Edvra juga menyinggung potensi penyalahgunaan foto yang dijual di platform semacam itu, terutama jika gambar diunggah ke media sosial atau bahkan disalahgunakan dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Kalau misalnya cuma jual ke orang itu, tapi kalau posting dan jadi bahan persekusi oleh orang lain, ya itu bahaya. Kalau tiba-tiba masuk ke situs porno dan sebagainya, kita enggak tahu sejauh apa data kita bisa tersebar,” terang dia.

Lebih jauh, Edvra menilai sudah saatnya pemerintah menanggapi fenomena ini dengan regulasi tegas. Selain untuk melindungi hak privasi warga, aturan juga penting untuk mencegah tindak kejahatan digital yang bermula dari pelanggaran sederhana.

Namun, ia juga menegaskan perlunya peran individu dalam menjaga privasi digital masing-masing.

“Kalau misalnya sudah terlalu banyak fotografer, ya akhirnya harus ada kesepakatan atau aturan secara hukum positif. Tubuh kita di dunia digital itu penting untuk dijaga, dari orang lain dan dari diri kita sendiri. Kalau memang tidak nyaman, minta hapus di tempat. Itu hal yang wajar kok,” pungkas Edvra. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan