Jateng

Upah Minimum Jateng 2026 Belum Ditetapkan, Ahmad Luthfi: Tanya Pusat, Regulasi Belum Turun

×

Upah Minimum Jateng 2026 Belum Ditetapkan, Ahmad Luthfi: Tanya Pusat, Regulasi Belum Turun

Sebarkan artikel ini
UMP Jawa Tengah 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat dijumpai di Soto Ayam Dargo Pak Wito Kariadi, Kota Semarang, Selasa, 28 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, angkat bicara soal upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hingga kini, UMP Jawa Tengah tahun 2026 belum diputuskan.

Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2025 adalah Rp2.169.349, naik sebesar Rp132.402 dari tahun 2024, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024.

Ahmad Luthfi menyebut, regulasi dari Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, soal penetapan UMP tak kunjung turun. Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Soto Ayam Dargo Pak Wito Kariadi, Kota Semarang, Selasa, 28 Oktober 2025.

BACA JUGA: Upah Minimum Terbaru Kota Semarang, Apindo Berharap Kenaikan Tak Terlalu Tinggi

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu mengaku pembicaraan UMP masih pengarahan secara umum. “Oh, [UMP] itu masih pengarahan secara umum. Kan regulasinya dari pusat belum hadir,” ujar Luthfi singkat.

Saat menanggapi kapan penetapan UMP Jawa Tengah 2026, ia mengarahkan seluruhnya ke pusat. “Eh, tanya ke pusat dulu, kita nunggu,” sambungnya.

Pihaknya pun membenarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) perihal UMP belum ia terima. “Permenaker belum turun,” pungkasnya.

UMP Jawa Tengah terendah nasional, aliansi buruh tuntut kenaikan 10,5 persen pada 2026

Sebelumnya, ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Mereka meminta kenaikan UMP naik sebesar 10,5 persen. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jika naik menjadi 10,5 persen, maka UMP Jawa Tengah tahun 2026 akan menjadi Rp2.386.283,9 atau naik sebesar Rp216.934,9.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan