Jateng

Upah Minimum Jateng 2026 Belum Ditetapkan, Ahmad Luthfi: Tanya Pusat, Regulasi Belum Turun

×

Upah Minimum Jateng 2026 Belum Ditetapkan, Ahmad Luthfi: Tanya Pusat, Regulasi Belum Turun

Sebarkan artikel ini
UMP Jawa Tengah 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat dijumpai di Soto Ayam Dargo Pak Wito Kariadi, Kota Semarang, Selasa, 28 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, angkat bicara soal upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hingga kini, UMP Jawa Tengah tahun 2026 belum diputuskan.

Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2025 adalah Rp2.169.349, naik sebesar Rp132.402 dari tahun 2024, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024.

Ahmad Luthfi menyebut, regulasi dari Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, soal penetapan UMP tak kunjung turun. Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Soto Ayam Dargo Pak Wito Kariadi, Kota Semarang, Selasa, 28 Oktober 2025.

BACA JUGA: Upah Minimum Terbaru Kota Semarang, Apindo Berharap Kenaikan Tak Terlalu Tinggi

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu mengaku pembicaraan UMP masih pengarahan secara umum. “Oh, [UMP] itu masih pengarahan secara umum. Kan regulasinya dari pusat belum hadir,” ujar Luthfi singkat.

Saat menanggapi kapan penetapan UMP Jawa Tengah 2026, ia mengarahkan seluruhnya ke pusat. “Eh, tanya ke pusat dulu, kita nunggu,” sambungnya.

Pihaknya pun membenarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) perihal UMP belum ia terima. “Permenaker belum turun,” pungkasnya.

UMP Jawa Tengah terendah nasional, aliansi buruh tuntut kenaikan 10,5 persen pada 2026

Sebelumnya, ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Mereka meminta kenaikan UMP naik sebesar 10,5 persen. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jika naik menjadi 10,5 persen, maka UMP Jawa Tengah tahun 2026 akan menjadi Rp2.386.283,9 atau naik sebesar Rp216.934,9.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti Jawa Tengah menjadi daerah dengan posisi UMP terendah di tahun 2025, yakni Rp2.036.947.

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menilai, istilah “kompetitif” yang Pemprov Jawa Tengah lontarkan terhadap kecilnya nilai UMP itu hanyalah cara pemerintah memperhalus kenyataan bahwa upah buruh di Jawa Tengah jauh tertinggal daripada provinsi lain.

BACA JUGA: Komisi IX DPR RI dan Pemkab Semarang Bahas UMK: Regulasi Upah Hanya Berlaku 1 Tahun Kurang Ideal

“Kalau kompetitif itu artinya mampu bersaing. Faktanya, tenaga kerja yang punya skill akan pergi ke daerah dengan upah lebih tinggi. Jadi sebenarnya bukan kompetitif, tapi lebih rendah,” ujar Aulia saat dijumpai di lantai 4 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025 sore.

Ia menambahkan, kondisi itu sudah terlihat sejak beberapa tahun lalu. Pada 2022, Jawa Tengah disebut mengalami kekurangan tenaga kerja terampil karena migrasi ke daerah industri besar dengan UMP tinggi seperti Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan Surabaya.

“Filosofi ada gula ada semut itu enggak berlaku di sini. Investasi ada, tapi tenaga kerja terampilnya lari ke luar. Artinya upah kita enggak bisa bersaing,” akunya.

Aulia menyebut pihaknya telah menyiapkan konsep terobosan kenaikan upah yang diserahkan ke Pemprov Jawa Tengah. Ia juga terjadwal hendak bertemu Gubernur Jawa Tengah pada 24–25 Oktober untuk membahas formula itu. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp