BACA JUGA: Tentukan Status Keanggotaan Polisi Pelaku, Polda Jateng Gelar Sidang Etik Aipda Ropig Siang Ini
Pihak kepolisian telah mengambil keterangan 23 saksi. Artanto menyebut, keterangan saksi itu akan penyidik gunakan untuk melengkapi berkas perkara.
“Saat ini kurang lebih 23 saksi sudah diambil keterangannya dan penyidik punya kewajiban untuk melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum,” sambung dia.
Artanto sebut kasus Gamma dapat atensi dari pimpinan Polri
Perihal tenggat waktu, Artanto menyebut penyidik mendapat tuntutan untuk secepatnya menyelesaikan tugasnya oleh pimpinan Polri.
“Penyidik diberi tanggung jawab segera mungkin untuk menyelesaikan berkas perkara ini dan diserahkan ke jaksa penuntutu umum. Itu tergantung dari penyidikanya. Yang jelas kasus ini sudah jadi atensi dari pimpinan supaya penyidik bekerja keras secepatnya menyelesaikan tugasnya,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





