“Wartawan itu bukan kreak. Tidak perlu pengamanan berlebihan. Wartawan bekerja melalui uji kompetensi,” tegasnya.
Desak Pj Gubernur Jawa Tengah penuhi tuntutan kasus kekerasan kepada wartawan oleh sang ajudan
Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, menambahkan bahwa profesi wartawan terlindungi oleh Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menjamin kebebasan pers dalam mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.
“Kami menyayangkan kejadian ini. Ajudan seharusnya mengerti tugas jurnalis dan memberikan akses agar jurnalis bisa melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan secara sengaja dapat terkena Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
BACA JUGA: Jurnalis Semarang Ajudan Tarik hingga Jatuh Saat Doorstop Pj Gubernur Jawa Tengah, Ini Kata AJI
AJI Kota Semarang serta PWI Jawa Tengah meminta agar Nana dan ajudannya memenuhi tuntutan dalam waktu satu minggu. Tuntutan ini meliputi permintaan maaf terbuka dan evaluasi terhadap anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan.
Bila tuntutan tidak terpenuhi, AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah berencana melanjutkan masalah ini ke jalur hukum.
“Jika tuntutan tidak terpenuhi, kami akan melaporkan ke jalur hukum,” tegas Dafi. (*)