Kombes Pol. Dwi Subagio menekankan bahwa polisi tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa.
Pihaknya meminta masyarakat tidak ragu melapor bila mengetahui tindakan kekerasan seksual di sekitar mereka, guna mempermudah proses penanganan kasus dan penegakan hukum yang adil.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Kakak-Adik di Purworejo, Semua Usia Belasan Tahun
Saat ini, pihak kepolisian fokus melanjutkan penyelidikan agar kasus tersebut dapat terungkap secara menyeluruh dan keadilan bagi para korban dapat terpenuhi.
Dukungan dari masyarakat sangat penting agar proses hukum dapat berjalan lancar serta memberikan efek jera bagi pelaku tindakan kekerasan seksual. Dengan demikian, harapannya kekerasan serupa dapat tercegah di masa mendatang.
Polda Jateng berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan maksimal demi melindungi hak-hak korban serta mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual lainnya di wilayah Jawa Tengah. (*)