PATI, beritajateng.tv – Botok Cs dituntut hukuman pidana berat dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati, Rabu 24 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum langsung membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang. Melalui dakwaan tersebut, jaksa menuntut ancaman hukuman penjara mulai enam hingga sembilan tahun.
Perkara ini bermula dari aksi pemblokiran jalan nasional yang terjadi beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat di jalur strategis Pantura. Aparat penegak hukum kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya terdiri dari Botok, Teguh Istiyanto, dan Sugito.
Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut menjalani proses hukum hingga memasuki tahap persidangan. Jaksa resmi menaikkan status mereka menjadi terdakwa setelah pembacaan surat dakwaan. Botok Cs dituntut atas perbuatan yang dinilai melanggar ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.
Rincian Perkara dan Pasal yang Menjerat
Perkara Botok dan Teguh tercatat dalam satu berkas perkara dengan nomor register 201 PB PNPTI 2025. Sementara itu, Sugito menghadapi proses hukum dalam berkas terpisah bernomor 202 PB PNPTI 2025. Kedua sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati.
BACA JUGAL Rayakan Natal Bersama Pasien, Columbia Asia Hospital Semarang Tebar Empati dan Kebahagiaan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan jalannya sidang perdana berlangsung tertib dan singkat. Ia menegaskan seluruh agenda sidang masih berfokus pada pembacaan dakwaan oleh jaksa.
“Persidangan berlangsung sejak pukul sembilan pagi dan selesai kurang dari satu jam,” ujar Retno. Ia menambahkan, “Agenda hari ini hanya pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.”
Jaksa menjerat Botok dan Teguh dengan dakwaan berlapis. Dakwaan tersebut mencakup Pasal 192 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyertakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 169 ayat 1 KUHP.
Retno memaparkan ancaman hukuman dari masing-masing pasal tersebut. “Pasal pertama memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya. Ia melanjutkan, “Pasal kedua mengancam pidana enam tahun atau pidana denda.” Selain itu, “Pasal ketiga juga memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.”
BACA JUGA: Sidak Pasar Tradisional, Bupati Semarang: Harga Bahan Pokok Penting Stabil Jelang Natal
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Sugito menghadapi dakwaan tunggal. Jaksa menjerat Sugito melalui Pasal 192 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melalui pasal tersebut, jaksa menuntut ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Untuk perkara nomor 202, dakwaan bersifat tunggal,” kata Retno. Ia menambahkan, “Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.”
Botok Cs Dituntut, Sidang Lanjutan Awal Januari
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada awal Januari 2026. Retno menjelaskan jadwal persidangan selanjutnya telah ditetapkan secara terpisah.
“Sidang lanjutan untuk Botok dan Teguh berlangsung pada 7 Januari 2026 pukul sembilan pagi,” jelasnya. Ia menuturkan, “Agenda sidang berupa pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.”
Sementara itu, majelis hakim menetapkan jadwal berbeda untuk perkara Sugito. “Sidang perkara nomor 202 akan dibuka kembali pada 8 Januari 2026 pukul sembilan pagi,” ujar Retno. Ia menambahkan, “Agenda persidangan berupa pembuktian melalui pengajuan saksi oleh penuntut umum.” (*)





