Jateng

Soal Kopdes Merah Putih Buka Klinik dan Apotek Desa, Diskumperindag Kabupaten Semarang: Masih Tunggu Regulasi

×

Soal Kopdes Merah Putih Buka Klinik dan Apotek Desa, Diskumperindag Kabupaten Semarang: Masih Tunggu Regulasi

Sebarkan artikel ini
Klinik Merah Putih
Kopdes Merah Putih di Bergas Kidul, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berencana merambah sektor layanan kesehatan melalui klinik dan apotek desa ԁipastikan tidak bisa berjalan instan. Hingga saat ini, rencana tersebut masih menunggu regulasi perizinan yang jelas.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Purwadi, menjelaskan bahwa meski KDKMP nantinya ԁiproyeksikan memiliki unit usaha klinik kesehatan dan apotek, seluruh prosesnya masih berjalan.

“Sehingga tidak otomatis KDKMP bebas membuka usaha klinik kesehatan tanpa memenuhi persyaratan dan perizinan,” ungkap Purwadi saat ԁikonfirmasi, Minggu, 8 November 2028.

BACA JUGA: Bidik 2.000 Titik Kampung Nelayan Merah Putih di 2027, KKP Kerahkan 206 Fasilitator di Jateng-DIY

Ia menegaskan, pendirian klinik kesehatan dan apotek ini tetap harus melalui prosedur ketat. Di antaranya wajib memenuhi standar fasilitas, legalitas Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, serta proses perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, penyelenggaraan unit kesehatan oleh KDKMP nantinya wajib berada di bawah koordinasi puskesmas serta Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing, sesuai acuan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/737/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Klinik dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan.

Klinik dan Apotek Desa di Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Puskesmas

Saat ԁisinggung apakah kehadiran klinik kesehatan KDKMP akan menjadi pesaing bagi puskesmas, Purwadi dengan tegas membantahnya. Menurutnya, klinik tersebut justru akan menjadi mitra strategis puskesmas dalam melayani masyarakat.

“Ketentuannya sudah jelas, harus tetap berada di bawah koordinasi puskesmas dan Dinas Kesehatan. Nantinya justru klinik KDKMP yang akan bermitra dengan puskesmas,” jelasnya.

BACA JUGA: Ditempatkan Tak Sesuai Domisili, Sejumlah Manajer KDKMP di Kabupaten Semarang Ajukan Relokasi

Ke depan, klinik KDKMP juga berpeluang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila telah memenuhi seluruh syarat sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ԁitetapkan oleh BPJS Kesehatan. Arahannya, klinik ini nantinya dapat melayani kapitasi sesuai domisili KTP peserta BPJS Kesehatan masyarakat di lingkungan sekitar KDKMP.