Beberapa ciri piagam palsu tersebut antara lain: panitia yang menandatangani, penulisan nama masing-masing siswa secara perorangan, serta penulisan juara I yang seharusnya juara III.
Polrestabes Semarang bakal jerat Pasal 263 KUHP ke pelaku kasus dugaan piagam palsu
Koordinasi dengan pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, kata Andika, juga telah berlangsung.
Meski demikian, lanjutnya, masih terdapat satu saksi. Ia adalah pelatih marching band berinisial S yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi.
Andika menambahkan, pelaku dalam kasus dugaan dugaan pemalsuan piagam tersebut akan pihaknya jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
BACA JUGA: Calon Siswa Berpiagam Prestasi Internasional Gagal PPDB, Ombudsman Jawa Tengah Telusuri Laporan
“Kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu. Serta, Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang kedapatan menggunakan piagam prestasi yang menurut dugaan palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024.
Penggunaan piagam prestasi sendiri bakal memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi