Hukum & Kriminal

Update Kasus Piagam Palsu di PPDB, Polrestabes Semarang Bakal Jerat Pasal 263 KUHP ke Pelaku

×

Update Kasus Piagam Palsu di PPDB, Polrestabes Semarang Bakal Jerat Pasal 263 KUHP ke Pelaku

Sebarkan artikel ini
pelatih piagam palsu marching band semarang | siswa cadangan
Pihak Disporapar Jawa Tengah menunjukkan piagam palsu marching band SMPN 1 Semarang, Senin, 1 Juli 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang menyelidiki kasus dugaan piagam palsu untuk mendaftar ke salah satu SMA di Ibu Kota Jawa Tengah saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan, dugaan piagam palsu tersebut telah ada laporan secara resmi.

Pihak yang melapor yakni salah seorang orang tua siswa yang merasa merugi atas keberadaan dokumen yang dapat memberi poin tambahan saat pendaftaran siswa baru.

Andika menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika terdapat orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang dengan syarat tambahan berupa piagam prestasi kejuaraan marching band dari Malaysia, International Virtual Band Championship 2022.

BACA JUGA: Waduh! Disdik Kota Semarang Anulir 180 Piagam Internasional di PPDB 2024, Ini Sebabnya

“Ada orang tua murid yang merasa dirugikan atas piagam yang diduga palsu tersebut,” ujar Kompol Andika, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurutnya, polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti serta telah memeriksa tujuh saksi.

Dari pemeriksaan awal, kata Andika, terdapat beberapa indikasi piagam palsu yang sejumlah siswa SMPN 1 Semarang gunakan tersebut.

Beberapa ciri piagam palsu tersebut antara lain: panitia yang menandatangani, penulisan nama masing-masing siswa secara perorangan, serta penulisan juara I yang seharusnya juara III.

Polrestabes Semarang bakal jerat Pasal 263 KUHP ke pelaku kasus dugaan piagam palsu

Koordinasi dengan pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, kata Andika, juga telah berlangsung.

Meski demikian, lanjutnya, masih terdapat satu saksi. Ia adalah pelatih marching band berinisial S yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi.

Andika menambahkan, pelaku dalam kasus dugaan dugaan pemalsuan piagam tersebut akan pihaknya jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

BACA JUGA: Calon Siswa Berpiagam Prestasi Internasional Gagal PPDB, Ombudsman Jawa Tengah Telusuri Laporan

“Kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu. Serta, Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang kedapatan menggunakan piagam prestasi yang menurut dugaan palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024.

Penggunaan piagam prestasi sendiri bakal memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp