Nastain mengungkap, kliennya hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan dari seorang investor berinisial CR, bukan merupakan karyawan tetap.
“Dia tidak punya jabatan tetap di sana. Kalau menurut keterangan dari klien kami, dia cuma pengawasan terhadap event-event aja. Hanya terkait kasus yang ini, sebenarnya klien kami tidak memberikan instruksi event ini,” terang Nastain.
Jogres, kata Nastain, hanya mendapat uang transportasi, bukan gaji tetap dari pekerjaannya di karaoke Mansion KTV Bar. Kendati begitu, pihaknya memastikan tetap mendampingi Jogres hingga persidangan berlangsung.
“Kami menilai kasusnya sama seperti Pak BR (Bambang Raya) juga, kan dia bukan pengelola aktif di dalam Mansion ya, karena Pak BR kan terpisah, dia investor saja. Kami lihat case ini sama-sama dipaksakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, hiburan tari striptis di Karaoke Mansion KRV Bar yang berlokasi Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, terbongkar pada 27 Februari 2025 lalu.
Sebelumnya ada tersangka Yuliani Sutedi alias Mami Uthe sebagai pihak yang menawarkan tarian striptis ke pelanggan. Kemudian ada pula tersangka Bambang Raya (BR).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi