Hukum & Kriminal

Update Kasus Tari Striptis Karaoke Mansion Semarang, Tersangka Ketiga Dilimpahkan ke Kejari

×

Update Kasus Tari Striptis Karaoke Mansion Semarang, Tersangka Ketiga Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Striptis Semarang
Tersangka kasus penyedia striptis, Jogres, dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Selasa, 23 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Nastain mengungkap, kliennya hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan dari seorang investor berinisial CR, bukan merupakan karyawan tetap.

“Dia tidak punya jabatan tetap di sana. Kalau menurut keterangan dari klien kami, dia cuma pengawasan terhadap event-event aja. Hanya terkait kasus yang ini, sebenarnya klien kami tidak memberikan instruksi event ini,” terang Nastain.

Jogres, kata Nastain, hanya mendapat uang transportasi, bukan gaji tetap dari pekerjaannya di karaoke Mansion KTV Bar. Kendati begitu, pihaknya memastikan tetap mendampingi Jogres hingga persidangan berlangsung.

BACA JUGA: Sudah Tua dan Tulang Punggung Keluarga, Bambang Raya Pemilik Karaoke Striptis Semarang Minta Penangguhan Penahanan

“Kami menilai kasusnya sama seperti Pak BR (Bambang Raya) juga, kan dia bukan pengelola aktif di dalam Mansion ya, karena Pak BR kan terpisah, dia investor saja. Kami lihat case ini sama-sama dipaksakan,” tegasnya.

Sebagai informasi, hiburan tari striptis di Karaoke Mansion KRV Bar yang berlokasi Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, terbongkar pada 27 Februari 2025 lalu.

Sebelumnya ada tersangka Yuliani Sutedi alias Mami Uthe sebagai pihak yang menawarkan tarian striptis ke pelanggan. Kemudian ada pula tersangka Bambang Raya (BR).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan