“Jalur A dan B akan kami fungsikan untuk one way agar lalu lintas lebih lancar,” tegasnya.
Ia menyebut, penerapan one way lokal berlaku dari gerbang tol Kalikangkung hingga Bawen, tergantung kepadatan kendaraan. Jika arus kendaraan di Kalikangkung mencapai 3.000 unit dalam tiga jam berturut-turut atau 4.000 unit dalam satu jam, maka sistem ini bakalan berlaku.
BACA JUGA: Tol Yogyakarta-Solo Buka Fungsional Gratis Selama Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Segmennya
Indikator lainnya ialah jika di gerbang tol Cikatama terdapat 6.000 lintasan per jam, maka kondisinya waspada. Jika mencapai 8.000 lintasan, maka one way lokal akan diterapkan hingga Semarang.
Selain itu, Polda Jateng juga akan mengatur kepadatan di rest area dengan sistem buka-tutup dan pengalihan kendaraan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pengelola 24 rest area di jalur A dan B. Jika kapasitas parkir mencapai 80 persen, rest area akan ditutup dan pemudik diarahkan ke lokasi lain,” ungkapnya. (*)
Respon (1)