SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng telah menyiapkan strategi pengaturan kendaraan saat arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Jika jumlah kendaraan meningkat tajam, maka sistem one way nasional, one way lokal, serta pengaturan kepadatan di rest area bakalan berlaku.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan, memperkirakan sekitar 2,17 juta kendaraan akan keluar dari Jakarta saat mudik.
Sekitar 66 persen dari jumlah itu akan menuju Cikampek, dengan 70 persen di antaranya melanjutkan perjalanan ke tol Trans Jawa.
BACA JUGA: Tidak 24 Jam Penuh, Ini Jadwal Buka Tol Fungsional Solo-Jogja Selama Mudik Lebaran 2025
“Di Cikampek, kendaraan akan terbagi dua arah, yakni 30 persen ke Bandung dan 70 persen menuju Pejagan hingga Kalikangkung. Polda Jateng menyiapkan personel di pos pelayanan, pengamanan, serta pos terpadu untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan,” ujar Sonny, belum lama ini.
Rekayasa lalu lintas akan berlaku sesuai kebutuhan, seperti one way nasional, contra flow, dan pembatasan kendaraan berat sumbu tiga.
Skema one way nasional dan lokal di Jawa Tengah
Menurut Sonny, one way nasional akan berlaku dari KM 70 Tol Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung mulai 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret pukul 00.00 WIB.
Sementara untuk arus balik, sistem yang sama akan berlaku pada 3 April pukul 14.00 WIB hingga 4 April pukul 24.00 WIB.
“Jalur A dan B akan kami fungsikan untuk one way agar lalu lintas lebih lancar,” tegasnya.
Ia menyebut, penerapan one way lokal berlaku dari gerbang tol Kalikangkung hingga Bawen, tergantung kepadatan kendaraan. Jika arus kendaraan di Kalikangkung mencapai 3.000 unit dalam tiga jam berturut-turut atau 4.000 unit dalam satu jam, maka sistem ini bakalan berlaku.
BACA JUGA: Tol Yogyakarta-Solo Buka Fungsional Gratis Selama Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Segmennya
Indikator lainnya ialah jika di gerbang tol Cikatama terdapat 6.000 lintasan per jam, maka kondisinya waspada. Jika mencapai 8.000 lintasan, maka one way lokal akan diterapkan hingga Semarang.
Selain itu, Polda Jateng juga akan mengatur kepadatan di rest area dengan sistem buka-tutup dan pengalihan kendaraan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pengelola 24 rest area di jalur A dan B. Jika kapasitas parkir mencapai 80 persen, rest area akan ditutup dan pemudik diarahkan ke lokasi lain,” ungkapnya. (*)





