“Pelayanan Polri dalam giat unjuk rasa itu memang harus mengedepankan sisi-sisi humanis, perlindungan hak asasi manusia, dan sekali lagi ini adalah bentuk pelayanan. Pelayanan itu memanusiakan manusia ketika memang ada potensi konflik,” jelasnya.
BACA JUGA: Ombudsman RI: Pemkot Semarang Langgar Hukum Karena Tak Bayar Insentif Nakes Saat Covid-19
Farida menambahkan, aparat seharusnya memberikan kepastian informasi mengenai alasan penahanan, durasi, maupun jumlah orang yang diamankan.
“Paling tidak kan itu harus ada kepastian informasi kenapa dan kapan, ini kan sesederhana itu dan penting. Termasuk juga jumlah, by name, by address, sehingga kalau itu utamanya pelajar masih bisa dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan atau bahkan dengan tokoh agama,” imbuhnya.
Meski begitu, Farida mengapresiasi komunikasi pihaknya dengan Humas Polda Jawa Tengah yang menurutnya cukup humanis dan terbuka.
“Kami juga kemarin melihat komunikasi dengan Pak Artanto atau Pak Bidhumas, cukup humanis ya, tapi itu kan sudah lewat sehari. Mungkin ini tidak tersampaikan dengan baik kepada teman-teman kuasa hukum atau pendamping hukum, sehingga muncul persepsi pendamping hukum kesulitan,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





